Selamat Datang Di Komunitas Pengembang Masyarakat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

"ABORSI: FAKTOR PENYEBAB, MASALAH SOSIAL DAN SOLUSINYA MENURUT AL-QUR'AN"


OLEH:

KHAIRUL ANAM

NIM:

11120540000021

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Angka aborsi di Indonesia saat ini cukup tinggi. Tak kurang dari dua juta kasus per tahun. Hal ini terjadi karena liberalisme telah melahirkan kehidupan masyarakat serba bebas. Tidak hanya bebas dalam memiliki sesuatu, bebas berpendapat, bebas memilih agama, juga kebebasan bertingkah laku (baca: free sex). Tingginya free sex mengakibatkan tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), yang ujung-ujungnya berakhir pada tingginya angka aborsi. Liberalisme juga telah membuat masyarakat ini dekat dengan pornografi dan pornoaksi sehingga tak heran timbul kasus-kasus pelecehan seksual bahkan perkosaan. Kasus perkosaan pun tak jarang berujung pada aborsi bila terjadi kehamilan. Aborsi juga dapat terjadi pada kegagalan kontrasepsi.

Selama ini aborsi oleh tenaga medis dilakukan bilamana ada indikasi medis misalnya ibu dengan penyakit berat yang mengancam nyawa. Sebagai seorang Muslim yang seluruh perbuatannya harus terikat dengan hukum syara dan lain sebagainya.

Maka dari itu, penyusun merasa perlu ketika melihat realita dilapangan untuk menyusun makalah yang berjudul "Aborsi: Faktor Penyebab, Masalah Sosial dan Solusinya Menurut Al-Qur'an" yang insya allah penyusun bahas secara detail pada sub BAB II PEMBAHASAN. Oleh karena itu, marilah kita katakana tidak..!!! pada aborsi dan mengimplementasikan solusi-solusi yang telah dijarkan Al-Qur'an pada kita dalam menanggulanginya.

B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian Aborsi

2.      Jenis-Jenis Aborsi

3.      Faktor Penyebab Aborsi

4.      Bagaimana Mencegah Meluasnya Aborsi di Tengah-Tengah Masyarakat?

5.      Solusi Menanggulangi Tindak Kriminalitas Aborsi Menurut al-Qur'an.

C.    Tujuan Penulisan

1.      Menjadikan sebuah tambahan ilmu bagi kita, khususnya bagaimana cara menanggulangi tindakan aborsi.

2.      Merumuskan cara-cara Al-Qu'an dalam menanggulangi tindakann aborsi.

3.      Agar bisa memenuhi tugas akhir semester dari mata kuliah Tafsir Al-Qur'an.


BAB II

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN ABORSI

Kata aborsi merupakan istilah dari bahasa inggris "abortus" yang secara etimologi berarti pengguguran kandungan atau membuanag janin. istilah ini juga diterjemahkan oleh dokter arab menjadi Isqatul Hamli (pengguguran kandungan yang sudah tua). Sedangkan pengguguran kandungan yang masih muda diterjemahkan oleh dokter arab menjadi istilah Washailul Ijhash (Menstrual Regulation/MR).[1] sedangkan menurut istilah kedokteran, aborsi berarti pengahiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mancapai berat 100 gram.[2]

Dari defenisi diatas, bisa disimpulkan bahwa tidak semua aborsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan moral dan kemanusiaan dengan kata lain tidak semua aborsi merupakan kejahatan. Aborsi yang terjadi secara spontan akibat kelainan fisik pada perempuan (Ibu dari janin) atau akibat penyakit biomedis internal disebut "keguguran", yang dalam hal ini tidak terjadi kontroversi dalam masyarakat atau dikalangan fuqaha, sebab dianggap terjadi tanpa kesengajaan dan terjadi diluar kehendak manusia.

Berbeda dengan aborsi yang disengaja atau akibat campur tangan manusia, yang jelas-jelas merupakan tindakan yang "menggugurkan" yakni, perbuatan yang dengan sengaja membuat gugurnya janin. Dalam hal ini, menggugurkan menimbulkan kontroversi dan berbagai pandangan tentang "boleh" dan "tidak boleh" nya menggugurkan kandungan.

 

B.     JENIS-JENIS ABORSI

Pada sub pembahasan ini penyusan akan uraikan jenis-jenis aborsi yang ada selama ini, baik itu dari sudut pandang dunia kedokteran dan dari sudut padang fikih. Untuk lebih jelasnya jenis-jenis aborsi ini akan penyusun uraikan sebagaimana berikut:

1.      Jenis Aborsi Dari Perspektif Medis

Dalam istilah medis aborsi terdiri dari dua macam yaitu aborsi spontan (abortus spontaneus) dan aborsi yang disenganja (abortus provocatus).[3] Untuk lebih jelasnya mengenai jenis-jenis aborsi dari perspektif medis akan penyusun uraikan sebagaimana berikut:

a.      Aborsi Spontan (abortus spontaneus)

Aborsi spontan (abortus spontaneus) ialah aborsi yang terjadi secara alamiah baik tanpa sebab tertentu maupun karena sebab tertentu, seperti penyakit, virus toxoplasma, anemia, demam yang tinggi, dan sebagainya maupun karena kecelakaan. Dalam istlah fikih disebut al-ishath al-afwu yang berarti aborsi yang dimaafkan. Pengguguran yang terjadi seperti ini tidak memiliki skibat hukum apapun.

Aborsi spontan dalam ilmu kedokteran dibagi lagi menjadi empat bagian yakni sebagai mana berikut;

1)      Abortus Imminens (threatened abortion), yaitu adanya gejala-gejala yang mengancam akan terjadi aborsi. Dalam hal demikian kadang-kadang kehamilan masih dapat diselamatkan.

2)      Abortus Incipiens (inevitable aborion), artinya terdapat gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih berada didalam Rahim. Dalam hal demikian kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi.

3)      Abortus Incompletes, apabila sebagia dari  buah kehamilan sudah keluar dan sisanya masih berada dalam Rahim. Pendarahan yang terjadi biasanya cukup banyak, namun tidak fatal, untuk pengobatan perlu dilakukan pengosongan Rahim secepatnya.

4)       Abortus Completes, yaitu pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari Rahim. Kedaan demikian biasanya tidak memerlukan pengobatan.[4]

b.      Aborsi yang disengaja (abortus provocatus)

Aborsi yang disengaja (abortus provocatus) ialah aborsi yang terjadi secara sengaja karena sebab-sebab tertentu, dalam istilah fikih disebut al-isqath al-dharury atau al-isqath al-ilajiy aborsi jenis ini memiliki konsekuensi hukum yang jenis hukumannya tergantung pada faktor-faktor yang melatar belakangi. Aborsi jenis ini mencakup dua varian yaitu:

1)      Abortion artificialis therapicus adalah jenis aborsi yang penganggurannya dilakukan oleh tenaga medis disebabkan faktor adanya indikasi medis. Biasanya aborsi jenis ini dilakukan dengan mengeluarkan janin dari Rahim meskipun jauh dari masa kelahiran. Aborsi jenis ini dilakukan sebagai tindakan penyelamatan jiwa seseorang ibu setelah pemeriksaan secara medis karena jika kehamilannya dipertanyakan akan membahayakan dan mengancam kesehatan ataupun keselamatan nyawa dari ibunya.

2)      Aborsi Provocatus Criminalis merupakan sejenis aborsi yang dilakukan tanpa ada penyebab dari tindakan medis atau dengan kata lain bukan persoalan kesehatan medis, tetapi biasanya lebih disebabkan karena permintaan dari pasien. Karena disebabkan beberapa faktor diantaranya karena ekonomi, menjaga kecantikan, kekhawatiran sanksi moral. Tindak aborsi jenis inilah yang kemudian terkait dan dikaitkan dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika.

2.      Jenis Aborsi Perspektif Fikih

Dalam literatur fikih, aborsi dapat digolongkan menjadi lima macam diantaranya adalah sebagai berkit:

a.      Aborsi Spontan (al-isqath al-dzaty)

aborsi spontan (al-isqath al-dzaty) artinya janin gugur secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar, atau gugur dengan sendirinya. Kebanyakan aborsi spontan disebabkan oleh kelainan kromoson, hanya sebagian kecil disebabkan oleh infeksi, kelainan Rahim serta kelainan kromoson, hanya sebagian kecil disebabkan oleh infeksi, kelainan Rahim serta kelainan hormon. Kelainan bibit atau kromoson tidak memungkinkan mudgah untuk tumbuh normal, kalaupun kehamilan berlangsung, maka janin akan lahir dengan cacat bawaan.

b.   Aborsi Karena Darurat atau Pengobatan (al-isqath al-darury/al-ilajiy)

Aborsi karena darurat atau pengobatan (al-isqath al-darury/al-ilajiy), misalnya aborsi dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila kehamilannya dilanjuekan. Dalam hal ini yang lebih ringan risikonya adalalah mengorbankan janin, sehingga aborsi jenis ini menurut agama dibolehkan. Kaidah fiqih yang mendukung adalah: "yang lebih ringan diantara dua bahaya bisa dilakukan demi menghindari risiko yang lebih membahayakan".[5]

c.       Aborsi Karena Khilaf atau Tidak disengaja (khata')

Aborsi dilakukan karena khilaf atau tidak disengaja (khata') misalnya seseorang petugas kepolisian tengah memburu pelaku tindak criminal disuatu tempat yang ramai pengunjung. Karena takut kehilangan jejak, polisi berusaha menembak penjahat tersebut, tetapi pelurunya nyasar ke tubuh ibi hamil sehingga menyebabkan ia keguguran. Hal bisa serupa juga terjadi, ketika seorang  polisi hendak memperkarakan tindakan criminal yang dilakukan oleh seseorang yang tengah hamil, karena ia takut, stres berat, dan jiwanya guncang hingga mengakibatkan keguguran. Tindakan polisi tersebut tergolong tidak disengaja (khata'). [6]

d.      Aborsi Yang Menyerupai Kesengajaan (syibh 'amd)

Aborsi dilakukan dengan cara mennyerupai kesengajaan (syibn 'amd). Misalnya seorang suami menyerang istrinya yang tengah hamil muda hingga mengakibatkan ia keguguran. Katakana menyerupai kesengajaan karena serangan memang tidak ditujukan langsung pada janin, tetapi pada ibunya. Kemudian akibat serangan tersebut, janin terlepas dari tubuh ibunya atau keguguran.

e.       Aborsi Sengaja dan Terencana (al-'Amd)

Aborsi dilakukan secara sengaja dan terencana (al-amd), misalnya seorang ibu sengaja meminum obat dengan maksud agar kandungannya gugur, atau ia sengaja menyuruh orang lain (dokter, dukun, dan sebagainya) untuk menggugurkan kandungannya. Aborsi sejenis inni dianggap berdosa dan pelakunya dihukum pidana (jinayat) karena melakukan pelanggaran terhadap hak anak manusia.[7]

                                                            

C.    FAKTOR PENYEBAB ABORSI

Sebab-sebab aborsi sangat beragam. Terkadang , janin digugurkan karena permintaan dari ibu atau selainnya karena sebgai sebab. Sebab yang paling penting adalah sebagai berikut:

1.      tujuan menggugukan janin karena takut miskin atau penghasilan yang tidak memadai. Aborsi ini dilarang berdasarkan firman allah berikut:

 

Artinya: dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. al-israa' (17): 31)

 

2.      tujuan menggugurkan kehamilan karena ibu khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan ASI.

3.      Takut janin tertular penyakit yang diderita ibu atau ayahnya.

4.      Kekhawatiran akan keberlangsungan hidup ibu apabila kehamilan membahayakan kesehatannya.

5.      Niat menggugurkan janin pada kandungan kehamilan yang tidak disyariatkan akibat perzinaan. Juga sebab-sebab lain yang menjadikan aborsi janin sebagai tujuan.[8]

6.      Suatu diagnosis kandung kemih terhadap janin menunjukkan adanya kelainan parah yang tidak sesuai dengan kehidupan seperti kehilangan penglihatan atau kerusakan otak. Hal ini disebabkan oleh Ibu yang mememiliki penyakit STD (Penyakit kelamin menular), penyakit kelamin menular ditimbulkan dari hubungan yang berganti-ganti pasangan. Mengugurkan kandungan dengan alasan inipun tidak dibenarkan.

Allah SWT berfirman dalam Al-qur'an yang Artinya:

  

Artinya: (yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunanNya. dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa. (QS. An-Najm (53):32)

 

7.      Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
 tanggung jawab lain.

8.      Dipaksa pasangan.

9.      Hubungan suami istri tidak harmonis

10.  Aib keluarga ( malu, gengsi )

Terkadang aborsi janin bukan merupakan tujuan, seperti seandainya ibu minum obat atau mengangkat beban berat atau mencium bau tidak sedap yang mengakibatkan gugurnya janin.

Terkadang juga keguguran semacam ini dan yang tidak dilakukan dengan sengaja terjadi lantaran orang selain ibu, seperti seseorang memukul atau menteror ibu sehingga kejahatan itu berimbas pada janin.[9]   

 

D.    BAGAIMANA MENCEGAH MELUASNYA ABORSI DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT?

Dalam kehidupan nyata, tindakan aborsi telah menjadi masalah sosial yang meresahkan masyarakat. Hamper setiap hari media cetak dan elektronik menyguhkan berita yang menyidihkan disekitar praktik aborsi yang menghentikan kelangsungan hidup janin dan membahayakan keselamatan ibu. Tindakan aborsi tersebut pada umumnya dilakukan dengan bantuan dukun, bahkan dengan bantuan dokter yang membuka praktik borsi secara illegal.

Ada beberapa langkah yang bisa kita jadikan jalan pencegahan agar tindakan aborsi tidak bertambah luas di masyarakat yang penyusun kutip dari buku "Al-Qur'an dan Kesejahteraan Sosial" karangan Dr. Asep Usman Ismail, MA. Sebagaimana berikut:

1.      Meningktkan penyuluhan terpadu meliputi aspek kesehatan reproduksi, aspek fiqih, dan aspek hukum kepada kaum ibu muda dan remaja putri tentang bahaya tindakan aborsi dari segi kesehatan (aborsi yang tidak aman) yang mengancam keselamatan nyawanya. Demikian juga perlu terus menjelaskan akibat hukum bagi perilaku aborsi menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia ddan menurut syariat islam yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia.

2.      Menganalisis dan memetakan masalah-masalah sosial yang menjadi latar belakang tindakan aborsi dikalangan remaja putrid an kaum ibu muda, serta memotong mata rantai dengan memberikan solusi yang tuntas dan terpadu.[10]

Dari uraian siankat diatas dapat kita ambil sebuah ibroh yang bisa kita implementasikan dalam mencegah dan semakin luasnya tindak kriminnalitas aborsi yang akhir-akhir ini sudah menjadi makan buah bibir dalam kehidupan sehari-hari.    

 

E.     SOLUSI MENANGGULANGI TINDAK KRIMINALITAS ABORSI MENURUT AL-QUR'AN

 Setelah mendengar penjelasan di atas tentang aborsi, sungguh ironis dan mengerikan ada seorang wanita yang membunuh darah dagingnya sendiri yang tidak berdosa dan masih suci, orang yang melakukan aborsi tidak mempunyai rasa kemanusian bahwa mereka tidak tau banyak sekali di luar sana sepasang suami istri yang menantikan darah daging sampai untuk itu mereka harus mengeluarkan uang yang banyak, mungkin itu sedikit kisah kelam yang terjadi di dunia ini. Untuk tidak semakin meningkatnya tindak kriminalitas aborsi menurut al-qur'an ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan untuk mencegah tindakan aborsi dikalangan remaja dan ibu-ibu muda.

Adapun langkah-langkah strategis tersebut antara lain sebagai berikut:

1.      Tidak Mendekati Zina.

Langkah ini merupakan tindakan preventif yang bernilai strategis dan bernilai  fundamental. Dikatakan strategis dan fundamental, karena mencegah tindakan aborsi pada tingkat akar masalah. Menurut para ahli ilmu sosial, salah satu faktor penyebab tindakan aborsi dikalangan remaja adalah hamil yan tidak dikehendaki karena terjadi di luar nikah. Al-Qur'an menegaskann:

    

Artinya: dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-sra' (17): 32)

 

2.      Berpakaian yang Menutup Aurat.

Menyadarkan kaum muslimah yang sudah dewasa untuk berpakaian yang menutup aurat merupakan langkah strategis dan mendasar untuk mengurangi kasus perzinaan yang mengakibatkan hamil di luar nikah. Sebab, memakai pakaian yang menutup aurat merupakan kewajiban yang diperintah allah melalui nabi Muhammad saw. Untuk disampaikan kepada istri-istri beliau, putri-putri beliau, dan seluruh perempuan yang beriman, sebagaimana dijelskan dalam ayat ala-qur'an berikut:

 

Artinya: Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab (33): 59)

 

Istilah aurat menurut kebahsaan berarti malu, aib, dan buruk.. istilah aurat ini berasal dari perkataan عور ('awira) yang berarti hilang perasaan; kalau dipakai untuk mata, maka mata itu hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya perkataan عور ('awira) mengandung makna yang tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan. [11] dengan demikian, aurat adalah anggota tubuh yang harus ditutup dan dijaga hingga tidak menimbulkan kekecewaan dan sesuatu yang memalukan.

Sementara itu dalam istilah agama, batas aurat perempuan berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahromnya adalah seluruh tubuhnya selain wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Jadi, berpakaian menutup aurat adalah berpakaian yang menutup seluruh tubuh perempuan, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Pakain yang demkian dinamakan busana muslimah.

3.      Melaksanakan Undang-Undang Tentang Pornografi Dengan Konsisten.

Jika para penegak hukum, ulama, dan umara, serta seluruh komponen bangsa memiliki persepsi yang sama bahwa melaksanakan undang-undang tentang pornografi merupakan perjuangan untuk menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang bermoral dan bermartbat, maka perilaku seksual yang menyimpang di kalangan remaja yang berdampak pada tingginya angka hamil di luar nikah akan berkurang. Langkah ini secara tidak langsung akan menurunkan tindakan aborsi dikalangan remaja.

4.      Meningkatkan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Dikalangan Remaja dan Ibu-Ibu Muda.

Bimbingan dan penyuluhan agama dengan metodelogi yang intensif, mengenai sasaran secara tepat dan akurat, serta menggunakan media dan komunikasi yang efektif, akan menguatkan kesadaran beragama dikalangan remaja dengan baik. Indikator tingkat keberhasilan bimbingan dan penyuluhan agama tidak hanya diukur dengan meningkatkan tingkat disiplin melaksanakan shalat lima waktu, akan tetapi terlihat pula pada menurunnya angka hamil di luar nikah dan berbagai perilaku penyimpangan seksual yang dikatagorikan mendekati perbuatan zina, sebagaimana telah disebutkan di atas. Langkah ini secara tidak langsung akan berdampak pada pengurangan tindakan aborsi dikalangan remaja dan ibu-ibu muda.[12]

5.      Meningkatkan Kesadaran Remaja dan Ibu-Ibu Muda Bahwa Tindakan Aborsi Itu Kejahatan Kemanusiaan, Tindakan Biadab, dan Pembunuhan Terhadap Janin.

Dengan menghindari gaya hidup hedonis yang berorientasi pada upaya mengejar kepuasan, kelezatan, kenikmatan seksual semata-mata menghalalkan segala cara, termasuk menyelesaikan kasus hamil diluar nikah dengan jalan aborsi, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral dan bermartabat. Kita harus berfikir ulang, jika ada dorongan untuk melakukan tindakan yang mendekati zina. Kita pun harus berani bertindak rasional dengan kesadaran bahwa menggugurkan kandungan hasil dari hubungan di lura nikah adalah tindakan bodoh, karena tindakan ini ibarat pepatah "sudah jatuh tertimpa tangga". Sudah berdosa dengan berzina, bertambah dosa dengan menggugurkan kandungan, bukan dengan predikat baru sebagai pembunuh anak kandung.

6.      Menyadarkan Para Dokter Ahli Kandungan, Bidan, Petugas Kesehatan dan Dukun Untuk Tidak Mencoba Membantu Siapapun Di Antara Perempuan yang Hendak Menggugurkan Kandungan.

Hukum di dunia yang disebutkan di dalam pasal-pasal KUHP cukup berat, lebih-lebih hukum allah di akhirat bagi pelaku kejahatan kemanusiaan dan pembunuhan sangat berat al-qur'an menegaskan larangan ini pada ayat berikut:

      

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah (5): 2)

 

Tindakan aborsi merupakan tindakan pembunuhan dan kejahatan manusia. Maka, para dokter ahli kandungan, bidan, petugas kesehatan, dan dukun yang membantu siapapun diantara perempuan yang hendak menggugurkan kandungan termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Pada surah Al-Maidah ayat 3 di atas, allah pun mengingatkan manusia bahwa sesungguhnya allah sagat berat sisksanya di akhirat.

7.      Menyadarkan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan penasihat hukum agar memiliki kemantapansikap, keteguhan hati, dan integrasi moral dalam menegakkan hukum bagi pelaku tindakan aborsi, sebagaimana diatur di dalam pasal-pasal yang tegas dan jelas tentang hukuman bagi pelaku aborsi menjadi tidak berarti, jika mentalitas para penegak hukum lemah dan goyah dengan suap yang menggiurkan. Pemerintah mungkin tidak memerlukan membentuk satuan tugas (satgas) bidang hukum yang hanya bekerja hangat-hangat ahi ayam, jika makelar kasus dan mafia hukum diberantas tuntas hingga akar-akarnya. Kepala negara yang sekaligus kepala pemerintah tidak perlu ragu menindak para pelanggar hukum dan membangun mentalitas para penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim yang tangguh. [13]

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan dengan cara tertentu sebelum janin dapat hidup diluar Rahim ibunya, yaitu pada usia janin dibawah 28 minggu. Penghentian kehamilan pada usia diatas 28 diatas 28 minggu tidak lagi disebut aborsi, tetapi infantisida atau pembunuhan bayi yang di negara manapun pasti dilarang sebagaimana dijelskan oleh Dr. Sarjana, Sp. OG, S.H.  

Adapun Jenis Aborsi Dari Perspektif Medis ada dua pengklasfikasian  pertama; Aborsi spontan (abortus spontaneus), kedua; Aborsi yang disengeaja (abortus provocatus)

sedangkan Jenis Aborsi Perspektif Fikih di klasifikasikan menjadi lima item pertama; aborsi spontan (al-isqath al-dzaty), kedua;  Aborsi karena darurat atau pengobatan (al-isqath al-darury/al-ilajiy), ketiga; Aborsi karena khilaf atau tidak disengaja (khata'), keempat; Aborsi yang menyerupai kesengajaan (syibh 'amd), kelima; Aborsi sengaja dan terencana (al-'amd).

Ada beberapa Faktor yang menyebabkan tindak kriminalitas Aborsi diantaranya;

1.      karena takut miskin atau penghasilan yang tidak memadai.

2.      karena ibu khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan ASI.

3.      Takut janin tertular penyakit yang diderita ibu atau ayahnya.

4.      Kekhawatiran akan keberlangsungan hidup ibu apabila kehamilan membahayakan kesehatannya.

5.      Niat menggugurkan janin pada kandungan kehamilan yang tidak disyariatkan akibat perzinaan. Juga sebab-sebab lain yang menjadikan aborsi janin sebagai tujuan.

6.      Suatu diagnosis kandung kemih terhadap janin menunjukkan adanya kelainan parah yang tidak sesuai dengan kehidupan seperti kehilangan penglihatan atau kerusakan otak. Hal ini disebabkan oleh Ibu yang mememiliki penyakit STD (Penyakit kelamin menular), penyakit kelamin menular ditimbulkan dari hubungan yang berganti-ganti pasangan. Mengugurkan kandungan dengan alasan inipun tidak dibenarkan.

7.      Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
 tanggung jawab lain.

8.      Dipaksa pasangHubungan suami istri tidak harmonis.

9.       Aib keluarga ( malu, gengsi )

Untuk menanggualngi tindak kriminalitas aborsi al-qur'an memberikan beberapa Solusi untuk kita terapkan dalam tindakan asusial ini diantaran:

1.      Tidak mendekati zina.

2.      Berpakaian yang menutup aurat.

3.      Melaksanakan undang-undang tentang pornografi dengan konsisten

4.      Meningkatkan bimbingan dan penyuluhan agama dikalangan remaja dan ibu-ibu muda.

5.      Meningkatkan kesadaran remaja dan ibu-ibu muda bahwa tindakan aborsi itu kejahatan kemanusiaan, tindakan biadab, dan pembunuhan terhadap janin.

6.      Menyadarkan para dokter ahli kandungan, bidan, petugas kesehatan dan dukun untuk tidak mencoba membantu siapapun di antara perempuan yang hendak menggugurkan kandungan.

7.      Menyadarkan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan penasihat hhukum agar memiliki kemantapansikap, keteguhan hati, dan integrasi moral dalam menegakkan hukum bagi pelaku tindakan aborsi, sebagaimana diatur di dalam pasal-pasal yang tegas dan jelas tentang hukuman bagi pelaku aborsi menjadi tidak berarti, jika mentalitas para penegak hukum lemah dan goyah dengan suap yang menggiurkan. Pemerintah mungkin tidak memerlukan membentuk satuan tugas (satgas) bidang hukum yang hanya bekerja hangat-hangat ahi ayam, jika makelar kasus dan mafia hukum diberantas tuntas hingga akar-akarnya. Kepala negara yang sekaligus kepala pemerintah tidak perlu ragu menindak para pelanggar hukum dan membangun mentalitas para penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim yang tangguh.

 

B.     Saran

Semoga penyusunan makalah ini, bisa menjadi refleksi bagi kita semua, bahwa tindakan aborsi adalah merupakan kejahatan besar dan dilarang oleh agama dan negara yang akan mendapat hukuman  baik itu dimata hukum di dunia dan di akhirat kelak.

"Tiada Gading Yang Tak Retak" begitupun dengan penyusunan makalah ini, maka dari penyusun mohon kritik dan saran kepada Bapak Dr. K H. Asep Usman Ismail, MA. selaku pengampu mata kuliah Tafsir Al-Qur'an dan para pembaca yang budiman demi lebih baiknya makalah ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

-   Wiknjosatro H Guardi, dkk, Aborsi Dalam  Perspektif Fiqih Kontemporer. Jakarta,

Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indoesia, 2002.

-   Ismail Usman Asep, Al-Qur'an dan Kesejahteraan Sosial.  Tangerang, Lentera

Hati, 2012.

-   Anshor Ulfah Maria, Fikih Aborsi; Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan.

Jakarta, Kompas, 2006.

-   Khallaf Wahab Abdul, Ushul Fikih. Bandung, Risalah, 1985.

-   Syauman Abbas, Hukum Aborsi Dalam Islam. Jakarta, Cendekia Sentra Muslim,

2004.

-   Djaya dkk, profil kesehatan Perempuan Indonesia. Fact sheet. Jakarta, Yayasan Kesehatan

Perempuuan dan Yayasan Mitra Inti, 2001.

-   Mohsin Fadl Abu, Ebrahim, Aborsi, Kontra Sepsi Dan Mengatasi Kemandulan. Bandung,

Mizan, Cet.ke-2, 1998.

-   Widyantoro Ninuk, Pengahiran Kehamilan Tak Diinginkan Yang Aman Berbasis Konseling.

Jakarta, Yayasan Kesehatan Perempuan, 2003.

-   Yasin M. Nu'aim, Fikih Kedokteran. Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2001.

 

 



[1]           Guardi H Wiknjosatro dkk, Aborsi Dalam  Perspektif Fiqh Kontemporer. Jakarta, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indoesia, 2002, hal_133

[2] Asep Usman Ismail, MA, Al-Qur'an dan Kesejahteraan Sosial.  Tangerang, Lentera Hati, 2012, hal_232

[3] Maria Ulfah Anshor, fikih aborsi; wacana penguatan hak reproduksi perempuan. Jakrta, kompas, 2006, hal_35

[4] ibid.hal_36

[5] Abdul Wahab Khallaf, Ushul Fikih. Bandung, Risalah, 1985, hal_151

[6] Maria ulfah anshor, op.cit, hal_39

[7] Maria Ulfah Anshor`, hal_40

[8] Dr. Abbas Syauman, Hukum Aborsi Dalam Islam. Jakarta, Cendekia Sentra Muslim, 2004, hal_60-61

[9] ibid.hal_61

[10] Asep Usman Ismail, MA., Loc. Cit, hal_248-249

[11]ibid. hal_252

[12] ibiid. hal_254

[13] ibid.hal_255

0 komentar:

Posting Komentar

comdev

comdev
Write here, about you and your blog.
 
Copyright 2009 KOMPILASI MAKALAH PMI UIN JAKARTA All rights reserved.
Free Blogger Templates by DeluxeTemplates.net
Wordpress Theme by EZwpthemes