Selamat Datang Di Komunitas Pengembang Masyarakat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

"PENGANTAR ILMU KOMUNIKASI"

Oleh: Khairul Anam


A.    Peran Komunikasi Dalam Mempersatukan Bangsa

Seperti kita ketahui bahwa komunikasi adalah  pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yg dimaksud dapat dipahami atau juga bisa  berupa hubungan dan kontak antara komunikator dan komunikan.

Adapun mengenai peran komunikasi dalam mempersatukan bangsa bila kita kaji lebih lanjut, bahhwa dari beberapa bentuk-bentuk komunikasi yang ada dan saya ketahui yakni: komunikasi kelompok dan atar kelompok, komunikasi organsasi, komunikasi massa, komunikasi antar budaya, dan komunikasi pembangunan dan lain-lain. Dari beberapa bentuk komunikasi yang ada saya mencoba spesifikkan dan lebih memilih komunikas antar budaya dan komunikasi massa sebagai komunikasi pemersatu bangsa walaupun yang lainnya juga menjadi komunikasi pemersatu satu bangsa. Yang mana tujuan saya mengambil dua bentuk komuniasi ini agar dalam pembahsan saya  nanti lebih mengena dan tidak kemana-mana dan cara pemahamannya lebih mudah. Sehingga tujuann akhir dari dua bentuk komunikasi ini bisa menguraikan dan sekaligus membuktikan bahwa dua bentuk komunikasi ini (komunikasi antar budaya dan massa) bisa membuktikan bahwa mereka bisa mempersatukan bangsa.

Untuk lebih jelasnya mengenai peran komunikasi antar budaya dan komunikasi masa dalam pemersatu bangsa akan saya uraikan sebagaimana berikut;

1)      Mengapa komunikasi antar budaya menjadi salah satu pemersatu bangsa?

Kalau kita mau mengkaji lebih jauh dari beberapa konflik yang ada baik yang berkaitan dengan antar kelompok kelompok, suku, bahkan budaya disebabkan karena adanya salah satu pemahaman atau persepsi yang berbeda terhadap suatu objek pemasalahan atau kepercayaaan yang dimiliki suatu daerah atau pada suatu bbagsa dengan daerah atau bangsa lainnya. Karena biasanya suatu budaya akan sulit menerima adanya budaya yang menurut mereka menyipang, terjadi dalam ranah budaya mereka. Namun hal ini tidak akan terjadi apabila masing-masing budaya dapat mengerti bahwa komunikasi suatu budaya tidak akan selalu sama dengan budayanya, atau dapat dikatakan bahwa itu adalah komuikasi antar budaya. Selain itu komunikasi antar budaya memiliki fungi dalam mempersatukan suatu bangsa yang akan saya uraikan sebagaimana berikut:

§  Komunikasi antar budaya dapat menjadi jembatan atau mediator anatara dua budaya yang berbeda.

§  Seseorang atau suatu kelompok yang memahami komunikasi antar budaya akan terhindar dari konflik perpecahan suku bangsa.

§  Komunikasi antar budaya akan membuat seseorang atau kelompok mudah menerima budaya lain, meski yang menyimpang menurut budayanya sekalipun, dan lain-lain.

2)      Cara komunikasi antar budaya dalam pemersatu bangsa?

Komunikasi antar budaya dapat bekerja sebagai alat pemersatu bangsa haruslah ditinjau langsung dari individu atau kelompok yang terlibat dalam komunikasi antar budaya haruslah memiliki pemahaman antar budaya adalah:

§  Adanya kesadaran antarbuday. Yang mana merupakan kesadaran bahwa budaya-budaya yang berada menggunakan struktur-struktur makna yang berbeda pula untuk menafsirkan tindakan sosial.

§  Adanya pemahaman intelektual, yang mana merupakan pengembangan suatu peta kognitif untuk menetapkan perbedaan-perbedaan kunci.

§  Adanya keterampilan antarbudaya, merupakan pengembangan kemampuan untuk memasuki budaya-budaya lain dan melihat dunia seperti yang dilihat orang-orang lain.

dari uraian diatas yang saya telah paparkan secara gamblang pada setiap individu atau kelompok, maka insya allah komunikasi antar budaya bisa menjadi salah satu dalam pemerrsatu bangsa khususnya negara Indonesia yang kaya dengan budaya dan bermacam  suku yang berbeda.

Bahkan hal ini kita bisa lihat pada kaki burung garuda atau pancasila yangmenjadi icon Indonesia yakni "BHINEKA TUNGGAL IKA" (berbeda-beda tetapi tetap satu jua). Pada konteks ini kita bisa menginterpretasikan bahwa pada icon tersebut ada symbol-simbol budaya yang kita bisa adopsi dalam pemersatu bangasa yakni dengan menggunakann komunikasi antar budaya.

3)      Komunikasi massa sebagai pemersatu bangsa

Ketika kita kembali pada makna dan hakikat dari komunikasi sebagaimana yang saya ketahui bahwa komunikasi massa atau juga bisa dikenal dengan istilah mass communication adalah suatu proses dalam mana komunikator-komunkator menggunakan media untuk menyebarkan pesan-pesan secara luas dan terus menerus menciptakan makna yang diharapkan dapat mempengaruhi khalayak yang besar dan berbeda-beda dengan melalui berbagai cara.

Adapun mengenai fungsi dari komunikasi massa diantaranya adalah penggawasan lingkungan, kolerasi antar bagian didalam masyarakat untuk menanggapi lingkunganya, fasilitas dalam hubungan sosial, sutituusi dalam hubungan sosial membantu melegakkan emosi dan lain sebagainya.

Dari uraian diatas sangatlah jelas mengenai fungsi komuikasi massa dalam pemersatu bangsa karena dalam komunikasi massa tidak ada yang namanya istilah pandang bulu, distorsi dan lain-lain karena komunikasi massa biasanya bersifat umum pada khalayak publik. Sehingga dengan adanya komunikasi masa ini semua permasalahan dan problematika bisa teruraikan. Bahkan komunikasi massa menjadi mediator dalam pemersatu orang/tempat tertentu dalam mencapai sebuah kedamaian.

Maka dari itu, saya sebagai penyusun sangat setuju dengan persepsi bahwa komunikasi massa adalah merupakan salah-satu alat dalam pemersatu bangsa dalam mencapai sebuah kedamaian dan kesejahteraan.

 

B.     Cara Mensosialisasikan Program

Seperti yang saya pernaha pelajari dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati kebudayaan masyarakat dalam lingkungannya.

Dalam pensosialisasikan program ini pada masyarakat saya mengunakan beberapa teori yang mana sudah banyak terbukti ampuh dan sukses dalam mengajak masyarakat pada program yang akan saya laksanakan. Adapun mengenai konsep dalam sosialisasi yang akan saya lakasanakan adalah dengan mengunakan sosialisasi seperti berikut ini:

1)      Sosialisasi formal

Adalah merupakan sosialisasi yang dilakukan melalui proses pendidikan atau disuatu lembaga formal. Seperti melalui majlis ta'lim, pengajian, media masa, elektronik dan lain-lain.

2)      Sosiasasi Non-formal

Adalah merupakan sosialisasi yang tidak sengaja dilakukan seseorang dan terbuka bagi semua orang. Seperti ketika nungkrong atau ngopi di warung-warung dengan teman, terus kita sambil mnegenalkan program kita sama dia sambil santai-santai baik yang berkaitan dengan jenisnya, konsepnya dan cara pelasanaannya.

Namun dalam sosialisasi ini kita tidak hanya menggunkan betu yang mana tapi juga harus melaluui beberapan tahapan gar sosialisasi tersebut bisa berjlan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Untuk lebih jelasnya mengenai tahapan sosialisasi ini yang akan saya pakai  dalam mensosialisasikan program saya akan diuraikan sebagaimana berikut:

§  Prepatory stage (tahap persiapan) adalah tahap dimana saya akan melakukan sebuah persiapan sebelum melaksanakan program yang akan saya laksanakan baik dari aspek alat-alat, biaya dana lain-lain yang mendukung suksesnya sosialisasi yang akansaya laksanakan.

§  Game Stage (tahap siap bertindak) setelah saya melakukan tahap persiapan maka saya akan lanjutkan pada tahap tindakan yankni tahap dimana akan dilaksanakan sosialisasi dengan menggunnakan bentuk formal dan non formal.

Dari dua bentuk sosialisai diatas merupakan sebagian saja dari bentuk-bentuk  sosialisasi yang ada, karena setelah saya menggamati dan mencoba memahami dari beberapa bentuk komunikasi yang ada, saya rasa kalau saya nanti ketika mensosialisasikan program atau kegiatan pada masyarakat adalah dengan menggunakan dua bentuk atau metode ini.

 

“PERSAMAAN DAN PERBEDAANN SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KONVENSIONAL”

Oleh:

Khairul Anam

 

PEMBAHASAN TEORITIS

A.    SISTEM EKONOMI ISLAM

1.      Sejarah Sistem Ekonomi Islam

Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu:

v  Tahapan Pertama: dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Mereka mengundang para ekonom dan banker untuk saling bahu membahu mendirikan lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan bukan pada bunga. Yang menonjol dalam pendekatan ini adalah keyakinan yang begitu teguh haramnya bunga bank dan pengajuan alternatif. Masa ini dimulai kira-kira apada pertengahan dekade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan didirikan bank Islam lokal ayang beroperasi bukan pada bunga. Sementara itu di Mesir juga didirikan lembaga keuangan yang beroperasi bukan pada bunga pada awal dasa warsa 1960-an. Lembaga keuangan ini diberi nama Mit Ghomir Local Saving yang berlokasi di delta sungai Nil, Mesir.

Tahapan ini memang masih bersifat prematur dan coba-coba sehingga dampaknya masih sangat terbatas. Meskipun demikian tahapan ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan selanjutnya.

v  Tahapan kedua: dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serika dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam digelar beberapa kali dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim maupun non-muslim. Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional yang baru di London pada tahun 1977. Setelah itu digelar dua seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal dalam Islam di Makkah pada tahun 1978 dan di Islamabad pada tahun 1981. Kemudian diikuti lagi oleh konferensi tentang Perbankan Islam dan Strategi kerja sama ekonomi yang diadakan di Baden-Baden, Jerman pada tahun 1982 yang kemudian diikuti Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam di Islamabad pada tahun 1983. Belasan buku dan monograf telah diterbitkan semenjak konferensi dan seminar ini digelar yang berhasil memberikan gambaran yang lebih terang tentang Ekonomi Islam baik dalam teori maupun praktek. Menurut Khurshid Ahmad, kontribusi yang paling signifikan selain dari hasil-hasil konferensi dan seminar tadi adalah laporan yang dikeluarkan oleh Dewan Ideologi Islam Pakistan tentang penghapusan riba dari ekonomi. Laporan ini tidak saja menjelaskan tentang hukum bunga bank yang telah ditegaskan haram oleh ijma’ para ulama masa kini, tetapi juga memberikan pedoman bagaimana menghapuskan riba dari perekonomian.

Pada tahapan kedua ini muncul nama-nama ekonom muslim terkenal di seluruh dunia Islam anatara lain Prof. Dr. Khurshid Ahmad yang dinobatkan sebagai bapak ekonomi Islam, Dr. M. Umer Chapra, Dr. M. A. Mannan, Dr. Omar Zubair, Dr. Ahmad An-Najjar, Dr. M. Nejatullah Siddiqi, Dr. Fahim Khan, Dr. Munawar Iqbal, Dr. Muhammad Ariff, Dr. Anas Zarqa dan lain-lain. Mereka adalah ekonom muslim yang dididik di Barat tetapi memahami sekali bahwa Islam sebagai way of life yang integral dan komprehensif memiliki sistem ekonomi tersendiri dan jika diterapkan dengan baik akan mampu membawa umat Islam kepada kedudukan yang berwibawa di mata dunia.

v  Tahapan ketiga: ditandai dengan upaya-upaya konkrit untuk mengembangkan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan muslim yang memiliki kepedulian kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Bank Islam yang pertama kali didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia. Bank Islam ini merupakan kerjasa sama antara negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Tidak lama kemudian disusul oleh Dubai Islamic Bank. Setelah itu banyak sekali bank-bank Islam bermunculan di mayoritas negara-negara muslim termasuk di Indonesia.

v  Tahapan keempat: ditandai dengan pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat.

Adapun tokoh-tokoh ekonom muslim yang hidup dan berjaya di zamannya masing-masing adalah seperti Tusi, Al-Farabi, Abu Yusuf, Ibnu Taimiyyah, Al-Maqrizi, Syah Waliyullah, Ibnu Khaldun dan lain-lain. Bahkan yang disebut terakhir (Ibnu Khaldun) diakui oleh David Jean Boulakia.[1]

 

2.      Pengertian Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi dalam Islam adalah keseimbangan yang adil. Hal itu dapat dilihat jelas pada pendirian Islam terhadap hak individu dan masyarakat. Kedua hak tersebut diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil (pertengahan) tentang dunia dan akhirat, jiwa dan hati, perumpamaan dan kenyataan. Di antaranya Al-Qur’an mengungkapkan dalam surat Al-Qashash, ayat 77 sebagai berikut :

Æ÷tGö/$#ur !$yJ Ïù 9t?#uä ª!$# u #¤$!$# not ÅzFy$# ( wur [Ys? y7t7 ÅÁtR ÆÏB $u ÷R 9$# ( `Å¡ômr&ur !$yJ 2

 z`|¡ômr& ª!$# ø s9Î) ( wur Æ÷ö7s? y $|¡xÿø9$# Îû ÇÚö F{$# ( ¨bÎ) ©!$# w =Ïtä tûïÏ Å¡øÿßJø9$# ÇÐÐÈ  

Artinya: dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al-Qashas (28): 77)

Islam juga bersikap di tangah-tengah (pertengahan) antara iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat tidak menganiaya (mendzalimi) masyarakat, khususnya kaum dhu’afa (lemah), sebagaimana halnya yang terjadi pada sistem ekonomi kapitalis. Islam tidak menganiaya (mendzalimi) hak perorangan, sebagaimana dilakukan oleh kaum sosialis, terutama paham Komunis, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya. Islam mengakui hak individu dan masyarakat, dan Islam juga meminta mereka (mukallaf) melaksanakan kewajiban masing-masing. Karena itu Islam menjalankan peranannya dengan penuh keadilan serta kebajikan

Adapun pengertian tentang apa yang dimaksud dengan ekonomi islam. Seperti disampaikan menurut anto (2003) sebagai berikut:

a.       Adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai islam.[2]

b.      Ekonomi islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan agama islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidak seimbangan makro dan ekologis.

c.       Ekonomi islam adalah suatu upaya sistematik untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dari perspektif islam.[3]

Sedangkan menurut beberapa ahli dan beberapa tokoh tentang definisi ekonomi islam adalah sebagai berikut:

1)      M. Akram Kan

Bahwa ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi.

2)       M. Umer Chapra

Adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidaks eimbangan lingkungan.

 

 

 

3)      Muhammad Najatullah Ash-Sidiqy

Respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh al-qur’an, sunnah, akal (ijtihad), dan pengalaman.[4]

Dari uraian diatas dapat saya tarik kesimpulan bahwa ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah ekonomi yang terjadi didalam masyarakat dari perspektif islam dan tidak mengilangkan asas-asas keislaman yang bersumberkan dari nas al-Qur’an dan al-Hadis.

 

3.      Sumber-Sumber Ekonomi Islam

a.      Al-Qur’an

Al-qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi ekonomi islam, didalamnya dapat kita temui hal ikhwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga  terdapat hukum-hukum dan undang- undang diharamkannya riba, dan diperbolehkan jual beli yang tertera pada surat al-baqarah sebagaimana berikut:

úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh 9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6y tFt ß`»sÜø ¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs

öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìø t7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh 9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìø t7ø9$# tP§ ymur (#4qt/Ìh 9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§

4 ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnã øBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y $tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í $¨Z9$# ( öNèd $pk Ïù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  

Artinya: orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S. Al-Baqarah (2): 275)

 

b.      As-Sunah An-Nabawi

As-sunnah adalah sumber kedua dalam perundang-undangan islam. Didalamnya dapat kita jumpai khazanah atauran perekonomian islam. Diantaranya seperti sebuah hadis yang isinya memerintahkan untuk menjaga dan melinndungi harta, baik milik pribadi maupun umum serta tidak boleh mengambil yang bukan miliknya, yang artinya adalah:

“Sesungguhnya menumpahkan darah kalian, (mengambil) harta kalian, (mengganggu) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, di bulan ini, dinegeri ini,..” (HR. Bukhari)  

c.       Kitab-Kitab Fikih Umum

Kitab-kitab ini menjelaskan ibadah dan muamalah, didalamnya terdapat pula bahasan tentang ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah al-muamalah al-maliyah, isinya merupakan hasil-hasil ijtihad ulama terutama dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil al-qur’an maupun hadis yang shahih.   

d.      Kitab-Kitab Fikih Khusus

Kitab ini yang secara khusus membahas masalah yang berkaitan dengan uang, harta lainnya, dan ekonomi.[5]

 

4.      Prinsip-Prinsip Sistem Ekonomi Islam

a.      Kebebasan Perorangan

Seseorang mempunyai hak kebebasan yang sepenuhnya untuk membuat suatu keputusan dan berpendapay yang dianggap penting dalam suatu negara Islam. Sebab dengan adanya kebebasan tersebut individu muslim akan dapat melaksanakan kewajiban mendasar dan penting dalam menikmati kesejahteraan dan tidak akan terjadi kekacauan dalam masyarakat.

b.      Hak Terhadap Harta Kekayaan

Islam mengakui hak perseorangan untuk memiliki harta kekayaan. Sekalipun demikian Islam memberikan batasan tertentu agar kebebasan itu tidak merugikan kepentingan orang lain dan masyarakat pada umumnya.

c.       Perbedaan Ekonomi Dalam Batas Yang Wajar

Islam mengakui adanya perbedaan ekonomi di antara individu-individu, tetapi Islam tidak membiarkan perbedaan itu menjadi meluas, ia mencoba menjadikan ketidaksamaan itu dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan.

d.      Jaminan Sosial

Setiap perorangan mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara Islam dan untuk memperoleh kebutuhannya masing-masing, setiap warga negara mendapat jaminan. Hal demikian itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab utama bagi sebuah negara Islam untuk menjamin setiap warga negara, dalam memenuhi hajatnya sesuai dengan prinsip “hak untuk hidup”. Apabila kebutuhan pokok setiap warga negara telah terpenuhi, maka akan terdapat persamaan yang sepenuhnya.

e.       Larangan Menumpuk Kekayaan

Sistem ekonomi Islam melarang perorangan menumpuk kekayaan secara berlebihan dan perlu diambil langkah-langkah untuk melarang perbuatan yang tidak baik itu supaya tidak terjadi dalam sebuah negara.

f.       Larangan Terhadap Organisasi Anti Sosial

Sistem ekonomi Islam melarang seluruh praktek yang merusak dan anti sosial yang terdapat di masyarakat seperti berjudi, minum arak, riba, menimbun harta, pasar gelap dan sebagainya.

g.      Kesejahteraan Perorangan dan Masyarakat

Islam mengakui kesejahteraan perorangan dan sosial  masyarakat yang saling membantu satu sama lainnya, bukannya yang saling berkompetisi dan bertentangan antar mereka. Dengan demikian sistem ekonomi Islam berusaha meredakan konflik tersebut sehingga terwujud kemanfaatan bersama[6]

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Islam mendukung dan menggalakkan kesamaan kehidupan sosial, walaupun tidak menganjurkan kesamaan dalam ekonomi, sehingga sampai tahap bahwa kekayaan negara yang dimiliki, tidak hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu masyarakat saja. Bahkan sangat penting sekali bagi setiap individu dalam sebuah negara (Islam) mempunyai peluang yang sama untuk berusaha mendapatkan pekerjaan dan menjalankan berbagai aktivitas ekonomi. Sehingga terjadinya kehidupan masyarakat yang sejahtera dan baik. Dengan demikian sistem ekonomi Islam berusaha meredakan konflik perbedaan dalam ekonomi sehingga terwujud kemanfaatan bersama.

5.      Keistimewaan dan Karakteristik Ekonomi Islam

a.       Ekonomi islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep islam yang utuh dan menyeluruh

b.      Aktivitas ekonomi islam merupakan suatu bentuk ibadah.

c.       Tatatan ekonomi islam memiliki tujuan yang sangat mulia.

d.      Ekonomi islam meruapakan system yang memiliki pengawasan melekat berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada allah (muraqabatullah). 

e.       Ekonomi islam meruapakan sistem yang menyelaraskan antara maslahat individu dan maslahat umum.[7]

 

B.     SISTEM EKONOMI KAPITALISME

1.      Sejarah Sistem Ekonomi Kapitalisme

Faham Kapitalisme berasal dari Inggris abad 18, kemudian menyebar ke Eropa Barat dan Amerika Utara. Sebagai akibat dari perlawanan terhadap ajaran gereja, tumbuh aliran pemikiran liberalisme di negara-negara Eropa Barat. Aliran ini kemudian merambah ke segala bidang termasuk bidang ekonomi. Dasar filosofis pemikiran ekonomi Kapitalis bersumber dari tulisan Adam Smith dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations yang ditulis pada tahun 1776. Isi buku tersebut sarat dengan pemikiran-pemikiran tingkah laku ekonomi masyarakat. Dari dasar filosofi tersebut kemudian menjadi sistem ekonomi, dan pada akhirnya kemudian mengakar menjadi ideologi yang mencerminkan suatu gaya hidup (way of life).

Adam Smith berpendapat motif manusia melakukan kegiatan ekonomi adalah atas dasar dorongan kepentingan pribadi, yang bertindak sebagai tenaga pendorong yang membimbing manusia mengerjakan apa saja asal masyarakat sedia membayar "Bukan berkat kemurahan tukang daging, tukang pembuat bir, atau tukang pembuat roti kita dapat makan siang," kata Smith "akan tetapi karena mereka memperhatikan kepentingan pribadi mereka. Kita berbicara bukan kepada rasa perikemanusiaan mereka, melainkan kepada cinta mereka kepada diri mereka sendiri, dan janganlah sekali-kali berbicara tentang keperluan-keperluan kita, melainkan tentang keuntungan-keuntungan mereka."

Milton H. Spencer (1977), menulis dalam bukunya Contemporary Economics: "Kapitalisme merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi (tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif."

Dengan demikian kapitalisme sangat erat hubungannya dengan pengejaran kepentingan individu. Bagi Smith bila setiap individu diperbolehkan mengejar kepentingannya sendiri tanpa adanya campur tangan pihak pemerintah, maka ia seakan-akan dibimbing oleh tangan yang tak nampak (the invisible hand), untuk mencapai yang terbaik pada masyarakat. Kebebasan ekonomi tersebut juga diilhami oleh pendapat Legendre yang ditanya oleh Menteri keuangan Perancis pada masa pemerintahan Louis XIV pada akhir abad ke 17, yakni Jean Bapiste Colbert. Bagaimana kiranya pemerintah dapat membantu dunia usaha, Legendre menjawab: "Laissez Nous Faire" (jangan mengganggu kita, “leave us alone” kata ini dikenal kemudian sebagai laissez faire. Dewasa ini prinsip laissez faire diartikan sebagai tiadanya intervensi pemerintah sehingga timbullah, individualisme ekonomi dan kebebasan ekonomi.[8]

Dengan kata lain dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku "Free Fight Liberalism" (sistem persaingan bebas). Siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal (Capital) secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dalam bisnis. Paham ini juga mengagungkan kekuatan modal sebagai syarat memenangkan pertarungan yang kemudian disebut sebagai kapitalisme.

 

2.      Pengertian Sistem Ekonomi Kapitalisme

Kapitalisme berasal dari perkataan kapital (bahasa Inggris: capital) yang bermaksud "modal". Adapun secara istilah yang dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem dan paham ekonomi (perekonomian) yang modalnya (penanaman modalnya, kegiatan industrinya) bersumber pada modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri persaingan dalam pasaran bebas.[9] 

3.      Prinsip-Prinsip Sistem Ekonomi Kapitalisme

a.       Kebebasan memiliki harta secara perorangan.

b.      Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.

c.       Ketimpangan ekonomi.

4.      Kebaikan-Kebaikan Sistem Ekonomi Kapitalisme

a.    Para pendukung system ekonomi kapitalis menyatakan bahwa kebebasan ekonomi sangat bermanfaat untuk masyarakat.mereka menyebutnya “dasar hukum” ekonomi dan menegaskan bahwa jika dasar hukum diterapkan secara dengan bebas, ia akan meningkatkan produktivitas masyarakat. Ini bukan saja berupa meningkatkan kekayaan negera tetapi dapat mewujudkan distribusi kekayaan yang rasional dalam masyarakat.

b.   Persaingan bebas diantara individu akan mewujudkan tahap produksi dan pada tingkat yang wajar dan akan membantu mempertahankan penyesuaian yang rasional diantara kedua varibel tersebut. Persaingan akan mempertahankan tahap keuntungan dan upah pada tingkat yang sederhana dan rasional. Untuk itu, dasar hukum akan mempertahankan semua perkara pada tahap yang mendasar.

c.    Para ahli ekonomi kapitalis menyatakan bahwa motivasi untuk mendapatkan keuntungan merupakan tujuan yang terbaik, sebanding dengan tujuan untuk memaksimalkan produksi. Semakinn sedikit kesempatan untuk memperoleh  keuntungan semakin kecil semangat untuk giat bekerja dan menigkatkan produksi. Sebaliknya, jika kita mempertahankan motivasi mendapatkan setiap individu untuk memperoleh pendapatan sebanyak mungkin, setiap orang akan berupaya bekerja keras dengan tenaga yang maksimum serta berusaha untuk melakukan produksi maksimum.[10]   

5.      Kelemahan-Kelemahan Sistem Ekonomi Kapitalisme

Di antara kelemahan-kelemahan sistem ekonomi kapitalis sebagai berikut :

a.  Kompetisi yang bebas dan tidak terbatas mengakibatkan banyak keburukan dalam masyarakat, apabila hal itu mengganggu kapasitas kerja dan sistem ekonomi, sebagai contoh, hak perorangan yang tidak terbatas untuk memiliki harta mengakibatkan pengumpulan kekayaan yang melampui batas oleh beberapa individu. Hal ini menjadikan distribusi kekayaan yang tidak seimbang dalam masyarakat dan seterusnya mengakibatkan rusaknya sistem ekonomi.

b. Persaingan bebas menyebabkan munculnya semangat persaingan di antara individu-individu untuk kepentingan perseorangan dan kepentingan umum akan menimbulkan bahaya dan ketidak selarasan dalam masyarakat. Jika kekayaan hanya dimiliki oleh segolongan kecil perorangan, mereka akan mempergunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri. Yang jelas mereka akan mengorbankan kepentingan utama masyarakat, karena semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu. Kompetisi di antara kepentingan perorangan dan masyarakat secara perlahan merupakan bagian terpenting dalam masyarakat keseluruhan, dimana hal tersebut sangat mengganggu sistem ekonomi.

c.       Nilai-nilai moral yang baik seperti persaudaraan, kerja sama, saling tolong-menolong, kasih sayang dan kemurahan hati, tidak berharga dan tidak diperdulikan lagi dalam masyarakat. Nilai-nilai itu akan digantikan oleh nilai-nilai seperti sifat mementingkan diri sendiri, pendendam dan permusuhan pada sesama. Sejumlah orang bekerja untuk mencapai motivasi pribadi dan tidak terdapat tujuan yang mendorong mereka bekerja untuk  kepentingan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Adakalanya terdapat individu yang menge-sampingkan kepentingan masyarakat umum demi mencapai keinginan pribadi masing-masing.

d.   Perbedaan yang jelas antara hak-hak majikan dan pekerja akan mengakibatkan masyarakat terbagi menjadi dua kelompok yang bersaing yang mempunyai kepentingan-kepentingan saling menjatuhkan antara satu dengan yang lainnya. Yang menerima upah tidak menikmati kesempatan yang sama dengan saingannya yaitu seorang majikan kapitalis tadi, yang mempunyai segala kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, keterampilan teknik yang sempurna, dan pekerjaan yang layak. Ketidakadilan ini semakin memper-dalam jurang antara yang kaya dan yang miskin.[11]

Hal demikian itu menyebabkan sifat moral dalam masyarakat sedemikian rupa sehingga tidak membentuk nilai moral yang luhur di kalangan para ahli, penafsiran yang salah, ide-ide yang keji dan tidak bermoral. Dalam usaha individu mengumpulkan kekayaan, ia lebih mengutamakan cara yang curang dan cara-cara hidup yang tidak bermoral, dan berupaya untuk menjadi konglomerat (hartawan) yang menipu orang lain dan memperoleh kekayaan dengan cara yang tidak adil.

Ringkasnya, dalam sistem ekonomi kapitalis, di satu pihak memberikan seluruh manfaat produksi dan distribusi di bawah penguasaan para ahli, yang mengesampingkan soal-soal kesejahteraan masyarakat banyak dan membatasi mengalirnya kekayaan hanya melalui saluran-saluran yang sangat sempit. Di sisi lain, menjamin kesejahteraan semua pekerja (yang merupakan sebagian faktor produksi) kepada beberapa orang yang hanya mementingkan diri sendiri. Kesimpulan dari semua penjelasan di atas merupakan akibat dari keinginan yang tidak terbatas terhadap harta benda dan persaingan bebas.

 

C.    SISTEM EKONOMI SOSIALISME

1.      Sejarah Sistem Ekonomi Sosialisme

Abu Zarr al Giffari meninggal tahun 32 H (652 M), adalah di antara yang telah merintis gerakan sosialis keagamaan di kalangan ummat Islam. Setelah berabad-abad lamanya barulah memuncak gerakan sosialis di dunia Barat. Walaupun banyak persamaan di dalam tujuan, akan tetapi dasar penggeraknya sangat berlainan dari gerakan perintis itu. Abu Zarr mendasarkannya kepada agama, sedangkan gerakan sosialis dunia dibangkitkan oleh perbaikan nasib buruh, persoalan gaji dan persoalan materi yang tidak ada kaitannya dengan masalah ketuhanan. Menurut penjelasan para peneliti dunia, faham sosialisme dunia di dalam gerakannya yang teratur belumlah lama usianya.[12]

Adapun pemakaian perkataan sosialisme yang pertama kali, masih diperdebatkan orang dalam permulaan abad ke XIX yang lampau. Menurut Grunberg, bahwa perkataan itu dipakai pada tahun 1803 M, oleh pendeta Italia yang bernama Guilani. Pada waktu itu perkataan sosialisme disamakan dengan arti “Katholocisme” sebagai lawan dari “Protestanisme”. Di Inggris pengikut-pengikut Robert Owen, pertama kali menggunaka perkataan itu. Sedangkan di Perancis pertama kali yang memakainya ialah Vinet. Penulis Perancis L. Rebaud yang menulis buku “Etudes sur Les Reformeteurs ou socialistes modernes” (tahun 1864 terbit, cetakannya ke 7) menganggap dirinya orang yang pertama mendapatkan perkataan itu. Perdebatan yang sengit dalam Majelis Rendah Inggris pada tahun 1923 M tentang arti perkataan sosialisme, merupakan suatu bukti yang sejelas-jelasnya atas demikian. Ada juga yang memberi arti bahwa sosialisme ialah pelaksanaan dari pelajaran Yesus Kristus. Tetapi anggota yang lainnya mengartikan bahwa sosialisme  ialah pengawasan atas perusahaan-perusahaan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Karena hebat dan pentingnya perdebatan itu, maka Majelis memutuskan akan mengumpulkan segala pendapat-pendapat yang berbeda-beda itu dalam suatu buku yang diberi nama “What Is Socialism”.[13]

Penulis Perancis Janet berpendapat: “Yang dinamakan  sosialisme itu, ialah tiap-tiap pelajaran, yang mengajar bahwa negara berhak memberikan ketidakrataan kekayaan yang ada diantara manusia, dan berhak melaksanakan keseimbangan menurut hukum, dengan jalan mengambil dari mereka yang mempunyai kelebihan untuk diberikan kepada mereka yang kekurangan; dan tindakan ini jangan hanya diambil terus menerus”.[14]

Adolf Held berpendapat yang dikutip oleh Zainal Abidin Ahmad juga bahwa sosialisme itu menghendaki penundukan kemauan perseorangan  kepada kemauan masyarakat. Sedang Kirkup berpendirian bahwa pokok dari segala macam-macam pendapat itu ialah para sosialist menghendaki supaya semua industri dikemudikan oleh masyarakat dan hasil-hasilnya dibagi dengan adil. Baik Professor Diepenhorst maupun Kirkup keduanya sependapat bahwa amat sulit untuk menentukan arti sosialisme, karena amat jauh perbedaan faham antara ahli yang telah menulis tentang soal itu. Sedang Mr. A. Luhrs dalam bukunya “Burgerlijk en socialistische denken” (1946), karena menengok berbagai macam gerakan sosialis yang mengatakan bahwa seseorang yang mengaku dirinya sosialis, masih harus diselidiki lagi faham sosialis manakah yang dipegangnya. Orang harus mengakui bahwa gerakan sosialis yang pertama itu barulah dilakukan oleh Abu Zarr, seorang pemimpin Islam yang hidup dalam abad ke 6 atau 7. Gerakan itu dimulai dari kota Damascuc, Syria, di tengah lingkungan tuan-tuan tanah dan kaum-kaum agama Nasrani dengan budak-budak belian dan rakyat umum.

Di samping tujuan dan pendiriannya tegas, serta konsekuen dan fanatik memegang keyakinannya dan berjuang terus menantang pemerintah Mu’awiyah yang dipandangnya reaksioner-pengkhianat, tetapi juga Abu Zarr sebagai pemimpin sanggup menderita dan mengakhiri hayatnya dengan kepahitan yang luar biasa, sebagai korban dari pendiriannya itu. Semboyan Abu Zarr al Giffari yang terkenal “Wahai kaum yang mampu, bantulah kaum proletar yang tidak berpunya”.[15]

Dua orang penulis pernah menulis suatu buku bernama “Teori Ekonomi Sosialis” pada tahun 1938 M, di Amerika, yaitu Oscar Lange, Lektor Ilmu Ekonomi, University of California, Lektor (luar biasa) di University Craeowu dan Polish Free University di Warsawa. Buku itu diberi kata penuntun oleh Fred M. Taylor, professor tentang politik perekonomian dan keuangan, University of Michigan. Buku tersebut diberi prakata pendahuluan yang lebar dan panjang oleh Benjamin E. Lippineott, Assistant professor in The Political Science, University of Minnesota. Secara terus terang Lippineott memulai tulisannya sengan berkata : “Dalam tradisi kuno kapitalisme, terdapat kepercayaan bahwa perekonomian sosialis itu adalah suatu perekonomian yang tidak dapat dipraktekkan. Seperti halnya dengan kepercayaan-kepercayaan lainnya di dalam kebudayaan kapitalis, maka kepercayaan ini tidak saja banyak dianut oleh orang-orang awam kebanyakan, tetapi juga oleh ahli-ahli ekonomi. Dari semua keberatan-keberatan yang diajukan terhadap sosialisme, tidak satupun yang berkata lebih dari pada ucapan ini, “bahwa sosialisme itu tidak dapat dilaksanakan dalam praktek”.[16]

 

2.      Pengertian Sistem Ekonnomi Sosialisme

Sosialisme (sosialism) secara etimologi berasal dari bahasa Perancis, sosial yang berarti kemasyarakatan. Istilah sosialisme pertama kali muncul di Perancis sekitar 1830. Umumnya sebutan itu dikenakan bagi aliran yang masing-masing hendak mewujudkan masyarakat yang berdasarkan hak milik bersama terhadap alat-alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi diselenggarakan oleh orang-orang atau lembaga perorangan atau swasta yang hanya memperoleh laba tetapi semata-mata untuk melayani kebutuhan masyarakat.[17]

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sosialisme adalah ajaran atau paham kenegaraan dan ekonomi yg berusaha supaya harta benda, industri, dan perusahaan menjadi milik Negara.[18]

3.      Prinsip Sistem Ekonomi Sosialisme

a.      Pemilikan Harta Oleh Negara

Seluruh bentuk produksi dan sumber pendapatan menjadi milik negara atau masyarakat keseluruhan. Hak individu untuk memiliki harta atau memanfaatkan produksi tidak diperbolehkan. Dengan demikian individu secara langsung tidak mempunyai hak kepemilikan.

b.      Kesamaan Ekonomi

Sistem ekonomi sosialis menyatakan (walaupun sulit ditemui di semua negara Komunis) bahwa hak-hak individu dalam suatu bidang ekonomi ditentukan oleh prinsip kesamaan. Setiap individu disediakan kebutuhan hidup menurut keperluan masing-masing.

c.       Disiplin Politik

Untuk mencapai tujuan di atas, keseluruhan negara diletakkan di bawah peraturan kaum buruh, yang mengambil alih semua aturan produksi dan distribusi. Kebebasan ekonomi serta hak pemilikan harta dihapuskan sama sekali.[19] 

4.      Kebaikan-Kebaikan Sistem Konomi Sosialisme

Sistem ekonomi sosialis mempunyai kebaikan-kebaikan sebagai berikut :

a. Setiap warga negara disediakan kebutuhan pokoknya termasuk makanan sebanyak dua kali sehari, beberapa helai pakaian, kemudian fasilitas kesehatan, serta tempat tinggal dan lain-lain.

b.   Setiap individu mendapat pekerjaan dan orang yang lemah serta orang yang cacat fisik dan mental berada dalam pengawasan negara.

c.  Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan (negara) yang sempurna di antara produksi dengan penggunaannya. Dengan demikian masalah kelebihan atau kekurangan produksi seperti yang berlaku dalam sistem ekonomi kapitalis tidak akan terjadi.

d.      Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh negara, dan keuntungan yang diperolehnya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.[20]

 

5.      Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialisme

Sistem ekonomi sosialis mempunyai kelemahan sebagai berikut:

a.       Tawar menawar sangat sukar dilakukan oleh individu yang terpaksa mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak terhadap harta milik pribadi hanya untuk mendapatkan makanan sebanyak dua kali sehari.

b.      Sistem tersebut menolak sepenuhnya sifat mementingkan diri sendiri, kewibawaan individu yang menghambatnya dalam memperoleh kebebasan berfikir serta bertindak. Ini menunjukkan secara tidak langsung sistem ini terikat kepada sistem ekonomi diktator. Buruh dijadikan budak masyarakat yang memaksanya bekerja seperti mesin.

c.  Sistem ekonomi sosialis mencoba untuk mencapai tujuan melalui larangan-larangan eksternal dan mengesampingan pendidikan moral dan latihan individu. Dengan demikian jelas mereka tidak berusaha untuk mencapai kejayaan yang menjadi tujuannya; misalnya karena undang-undang saja belum mencukupi untuk memperbaiki kesalahan seseorang tanpa disertai dengan pendidikan moral dan latihan. Sebaliknya, di balik upaya memupuk semangat persaudaraan dan kerja sama yang baik di antara majikan dengan penerima upah, sistem sosialis menimbulkan rasa permusuhan dan dendam antar mereka. Secara keseluruhan sistem ini mencoba untuk mengubah ketidak samaan kekayaan dengan menghapuskan hak kebebasan individu dan hak terhadap pemilikan yang mengakibatkan hilangnya semangat untuk bekerja lebih giat dan berkurangnya efisiensi kerja buruh.[21]

Dari uraian di atas penyusun berpendapat bahwa dalam sistem sosialis semua kegiatan diambil alih untuk mencapai tujuan ekonomi, sementara pendidikan moral individu diabaikan. Dengan demikian apabila pencapaian kepuasan kebendaan menjadi tujuan utama dan nilai-nilai moral tidak diperhatikan lagi, maka tidak dapat dihindarkan bahwa masyarakat akan terbagi dalam beberapa kelompok. Seluruh kekuasaan akan berada di tangan golongan kaum buruh (proletarial) yang kurang berpendidikan dan beradab, kezaliman, penindasan dan balas dendam, menjadi lebih berbahaya dari pada sistem ekonomi kapitalis.

 

D.    PERSAMAAN DASAR SISTEM EKONOMI ISLAM DAN SISTEM EKONOMI KONVENSIONAL

Persamaan antara ekonomi islam dan ekonomi konvensional boleh dilihat dan dapat diketahui dari beberapa aspek yang penyusun kumpulkan dari beberapa sumber walaupun dalam praktekteknya konsep persamaan ini tidak selalu bersifat mutlak sama karena tetap saja ada perbedaan-perdaan terentu yang menjadi ciri khas dari sistem ekonomi islam itu sendiri. Untuk lebih jelasnya mengenai konsep persamaan disini akan diuraikan sebagai berikut:

1.      Mengatur Suatu Perekonomian

Adalah bagaimana suatu sistem ekonomi (islam dan konvensiona) yang yang dibangun untuk suatu Negara secara efektif sehingga dapat terwujud suatu Negara yang baik.

2.      Kesejahteraan

Mewujudkan kesejahteraan masyarakat walaupun berbeda sasaran. Dimana ada yang menyasar individu kolektif maupun hanya untuk pemilik modal. Atau lebih jelasnya ada yang bersifat individu, masyarakat (umum), dan individu dan masyarakat (kedua-duanya).

3.      Profit

Untung, keuntungan.[22] Merupakan tujuan semua kegiatan ekonomi baik itu yang berkaitan dengan sistem ekonomi islam dan konvensional adalah dalam prakterknya sama-sama ingin mendapatkan keuntungan atau laba. baik itu, berskala kecil dan berskala besar dari usaha yang dijalani yang tidak boleh kita pungkiri.  Walaupun dalam hal lain sistem ekonomi  islam lebih komplek dalam implementasinya karena Mengutamakan konsep Keadilan dan Kesejahteraan Sosial. Tapi, intinya disini dari semua sistem ekonomi baik itu islam dan konvensional adalah sama-sama menginginkan atau membutuhkan keuntungan dalam praktek ekonominya. 

4.      Pertumbuhan Ekonomi

Bertambah atau berkembangnya suatu kegiatan ekonomi dari beberapa sistem ekonomi (islam, konvensional) ingin mencapai suatu pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai pada waktu-waktu, tempat, dan Negara-negara tertentu dengan mengacu pada beberapa target yang ingin dicapainya.

Maka dari itu, menurut hemat penyusun sangatlah jelas letak persamaan sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi konvensional pada poin ini, yakni ingin mencapai sebuah pertumbuhan ekonomi walaupun dengan melalui atau melakukan pendekatan dari beberapa arah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut.

5.      Sumber Daya Manusia (SDM)

Yakni mengalokasikan atau menjadikan sumber daya manusia sebagai motor penggerak dalam sistem ekonomian islam dan sistem ekonomi konvensional untuk mencapai target-target tertentu yang ingin dicapai.

Untuk lebih jelasnya mengenai persamaan sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi konvensional akan penyusun sajikan dalam bentuk grafik sebagai berikut:

 

E.     PERBEDAAN DASAR SISTEM EKONOMI ISLAM DAN SISTEM EKONOMI KONVENSIONAL

Perbedaan dasar antara ekonomi islam dan konvensional boleh dilihat dari beberapa sudut:

1.      Sumber (Epistemology) 

Sebagai sebuah addin yang syumul, sumbernya beraskan kepada sumber yang mutlak yaitu al-qur’an dan as-sunnah . kedudukan sumber yang mutlak ini menjadikan islam itu sebagai suatu agama yang istimewa dibanding dengan agama-agama ciptaan lain. Al-Qur’an dan as-sunnah ini menyuruh kita mempraktikkan ajaran wahyu  tersebut dalam semua aspek kehidupan termasuk soal muamalah. Dijelaskan dalam wahyu yang meliput suruhan dan larangan.

Suruhan seperti makan dan minum menjelaskan tentang tuntutan keperluan asasi manusia. Penjelasan allah swt. Tentang kejadiannya untuk ddimanfaatkan oleh manusia (QS. Yasin ayat 34-35, 72-73) (QS. An Nahl ayat 5-8, 14, 80) menunjukkan bahwa alam ini disediakan begitu untuk dibangun oleh manusia sebagai khalifah allah (QS. Al-Baqaroh ayat 30).[23] 

Larangan-larangan allah seperti riba, perniagaan babi, judi, arak, dan lain-lain karena perkara-perkara tersebut mencerobohi fungsi manusia sebagai khalifah tadi. Oleh karena itu, sumber rujukan untuk manusia dalam semua keadaan termsuk pada suatu tujuan yaitu pembangunan seimbang rohani dan jasmani manusia berasaskan tauhid. Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandakan wahyu. Oleh karena itu, ia lahir dari pemikiran manusia yang bisa berubah berdasarkan waktu atau masa sehingga diperlukan maklumat yang baru. Kalau ada setidaknya diambil dari wahyu tetapi akal memprosesnya mengikuti selera manusia bukan mengambil pengiktirafan allah SWT. Itu bedanya antara antara sumber wahyu dengen sumber akal manusia atau juga dikenal sebagai falsafah yang lepas bebas dari ikatan wahyu.[24]

2.      Tujuan Kehidupan

Tujuan ekonomi islam adalah membawa konsep al-falah (kejayaan) di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi konfensional (sekuler) untuk kepuasan didunia saja. Ekonomi islam meletakkan manusia sebagai khalifah di muka bumi dimana segala bahan-bahan yang ada di bumi dan dilangit adalah diperuntukkan untu manusia

Firman allah swt. Dalam QS. An-nahl Ayat 12-13

Artinya: dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (Nya), dan Dia (menundukkan pula) apa yang Dia ciptakan untuk kamu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl (16): 12-13)

Kesemuanya bertujuan untuk beribadah kepadah allah swt. Dalam kaitan ibadah, kita mengenal ada ibadah yang khusus ada pula ibadah yang umum. Manusia merupakan mahluk sosial karena itu dalam soal pemikiran harta terdapat milik individu dan juga terdapat harta yang menjadi hak masyarakat umum.[25]

3.      Konsep Harta dan Wasilah

Didalam islam, harta bukanlah merupakan tujuan hidup tetapi sekedar wasilah atau perantara bagi mewujudkan perintah allah swt. Tujuan hidup yang sebenarnya ialah seperti firman allah swt. Qs. Al-an’am ayat 162: 

Artinya: Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (QS. Al-An’am (6): 162)

Merealisasikan perintah allah swt. Yang sebenarnya ini akan membawa kepada ketenangan hidup yang hakiki. Setiap muslim percaya bahwa allah swt. Meruapakan pencipta yang mampu memperberikan ketenangan hakiki. Maka dari itu harta bukanlah tujuan utama kehidupan tetapi adalah sebagai jalan bagi mencapai nikmat ketenangan kehidupan didunia hingga ke alam akhirat. Ini berbeda dengan ekonomi konvensional yang meletakkan keduniaan sebagai tujuan yang tidak mempunyai kaitan dengan tuhan dan akhirat sama sekali. Ini sudah tentu berlawanan dengan islam. Untuk merealisasikan tujuan hidup menurut aliran konvensional ini, mereka membentuk sistem-sistem yang mengikuti selera nafsu mereka guna memuaskan kehendak materil mereka semata.

Oleh karena itu, sistem konvensional mempunyai tujuan keuntungan tanpa memedulikan nilai wahyu, maka mereka mengutamakan kepentingan inddividu atau kepentingan golongan tertentu serta menindas golongan atau individu yang lemah dan berprinsip siapa kuat dialah yang berkuasa (survival of the fittest).[26]

Konsep hak milik pribadi dalam islam bersifat unik, dalam arti bahwa pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di bumi dan di langit adalah allah, manusia hanyalah khalifah di muka bumi. Pada umumnya terdapat ketentuan syariat yang mengatur hak milik pribadi.

4.      Sistem Pembiayaan

Aspek inilah yang menjadi substansi perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional. Dalam sistem ekonomi Islam, sistem pembiayaan harus bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian atau spekulasi), dan maysir (judi). Sistem pembiayaan Islam dilaksanakan dengan asas kepastian, yaitu kepastian mengenai bentuk, ukuran, dan status hukumnya. Sistem Islam sangat melarang aktivitas ekonomi (investasi) terhadap faktor-faktor produksi yang melanggar syari’at agama dan berpotensi menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan umat manusia. Selain itu, sistem pembiayaan Islam juga didasarkan pada prinsip bagi hasil yang secara sosio-ekonomi lebih menguntungkan dan lebih memenuhi rasa keadilan. Sistem konvensional tidak demikian. Sistem pembiayaan ekonomi konvensional didasarkan pada konsep bunga dan cenderung bebas nilai. Artinya, investasi atau pembiayaan dapat dilakukan terhadap semua jenis faktor produksi tanpa  memperhatikan aspek nilai sosio-kultural masyarakat, nilai hukum, dan nilai agama.

Untuk memudahkan kita dalam memahami perbedaan Sistem Ekonomi Islam dan Konvensional Bila dilihat dari berbagai aspek seperti dalam tabel berikut ini:

No

Keterangan

Islam

Konvensional

1

Sumber

Al-Quran

Daya fikir manusia

2

Motif

Ibadah

Rasional matearialism

3

Paradigma

Syariah

Pasar

4

Pondasi dasar

Muslim

Manusia ekonomi

5

Landasan fillosofi

Falah

Utilitarian individualism

6

Harta

Pokok kehidupan

Asset

7

Investasi

Bagi hasil

Bunga

8

Distribusi kekayaan

Zakat, infak, shodaqoh, hibah, hadiah, wakaf dan warisan.

Pajak dan tunjangan

9

Konsumsi-produksi

Maslahah, kebutuhan dan kewajiban

Egoism, materialism, dan rasionalisme

10

Mekanisme pasar

Bebas dan pengawasan

Bebas

 

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1)      Ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah ekonomi yang terjadi didalam masyarakat dari perspektif islam dan tidak mengilangkan asas-asas keislaman yang bersumberkan dari nas al-Qur’an dan al-Hadis.

2)      Ekonomi kapitalisme adalah Kapitalisme berasal dari perkataan kapital (bahasa Inggris: capital) yang bermaksud "modal". Adapun secara istilah adalah sistem dan paham ekonomi (perekonomian) yang modalnya (penanaman modalnya, kegiatan industrinya) bersumber pada modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri persaingan dalam pasaran bebas.

3)      Ekonomi sosialisme adalah secara etimologi berasal dari bahasa Perancis, sosial yang berarti kemasyarakatan. Sedangkan secara istilah adalah ajaran atau paham kenegaraan dan ekonomi yg berusaha supaya harta benda, industri, dan perusahaan menjadi milik Negara.

Selain itu, Ekonomi Islam harus dapat dibedakan dengan sistem ekonomi konvensional. sistem ekonomi Islam ini bersifat universal. Sedangkan sistem ekonomi konvensional dapat berbeda antara setiap bangsa sesuai pandangan hidupnya. Dalam kepemilikan harta dalam sistem ekonomi islam diatur sedemikian baiknya untuk setiap penggunaannya didasarkan pada ketentuan halal dan haram sedangkan dalam sistem ekononomi konvensional masih tergantung pada individunya dan Negara atau masyarakat yang belum jelas hukum halal dan haramnya.

Maka dari itu, Peranan pemerintah cukup besar dalam mencegah penyimpangan dari sistem ekonomi Islam, agar tidak adanya sistem monopoli, kejahatan dalam mekanisme ekonomi untuk terwujudnya keseimbangan ekonomi.

B.     Saran  

Sistem ekonomi islam merupakan perwujudan dari paradigma islam. Pengembangan sistem ekonomi islam bukan untuk manyaingi sistem ekonomi konvensional (kapitalisme dan sosilisme), tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan tertentu. Maka dari itu, semoga kita sadar bahwa sistem ekonomi islam adalah merupakan sistem ekonomi terbaik yang ada selama ini dari beberapa sistem yang ada, dan semoga kita semua kembali kepada jalur islam (Al-Qur’an dan al-Hadist). Amien.

 

                 DAFTAR PUSTAKA

-   Sholahuddin M., Asas-Asa Ekonomi Islam. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

-   Maep, Nasution Edwin Mustafa, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam Jakarta,Kencana Prenada Media Group, 2007.

-   Tanjung Syahri, Izzan Ahmad, Ayat-Ayat Al-Qur’an Yang Berdimensi Ekonomi.Bandung, Rosda Karya, 2006.

-   Rahman Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam,  Jakarta, Dana Bakti Wakaf, 1995, Jilid I.

-   Ahmad Abidin Zainal, Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Jakarta, Bulan Bintang, 1979.

-   Taylor Fred M, Lange Oscar, Teori Ekonomi Sosialisme, (Minnesota, USA, 1938),diterjemahkan Oleh: Paul Sitohang (Jakarta, Bharata, 1964).

-   KBBI Offline

 

 

 



[2] M. Sholahuddin, SE., M.Si, Asas-Asa Ekonomi Islam. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2007, hal_5

[3] ibid.hal_6

[4] Mustafa Edwin Nasution, M.Sc., Maep, Ph.D., et al, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam.  Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2007, hal_16-17

[5] Drs. Ahmad Izzan, M.Ag, Syahri Tanjung, S.Ag, Ayat-Ayat Al-Qur’an Yang Berdimensi Ekonomi. Bandung, Rosda Karya, 2006, hal_32-33

[6] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam,  Jakarta, Dana Bakti Wakaf, 1995, Jilid I, hal_10

[7] Drs. Ahmad Izzan, M.Ag, Syahri Tanjung, S.Ag, Ob Cit, hal_33

[9] KBBI Offline

[10] Afzalur rahman, Op Cit,  hal_ 3

[11] Afzalur Rahman, Loc. Cit, hal_4-5

[12]  Zainal Abidin ahmad, Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Jakarta, Bulan Bintang, 1979, hal_9

[13] ibidi.hal_99

[14] ibid.hal_99

[15] ibid. hal_ 98-101

[16] Oskar Lange, Fred M. Taylor. Teori Ekonomi Sosialisme, (Minnesota, USA, 1938), diterjemahkan oleh Drs. Paul Sitohang (Jakarta, Bharata, 1964), hal_ 60

[18] KBBI Offline

[19] Afzalur Rahman, Loc.Cit, hal_6

[20] ibid. hal_6-7

[21] ibid. hal_7-8

[22] KBBI Offline

[23] Mustafa Edwin Nasution, M.Sc., Maep, Ph.D., et al, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Jakarta, Prenada Media Group, 2007, hal_8

[24] ibid.hal_8

[25] ibid.hal_9

[26] ibid.hal_10

comdev

comdev
Write here, about you and your blog.
 
Copyright 2009 KOMPILASI MAKALAH PMI UIN JAKARTA All rights reserved.
Free Blogger Templates by DeluxeTemplates.net
Wordpress Theme by EZwpthemes