Selamat Datang Di Komunitas Pengembang Masyarakat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

"ABORSI: FAKTOR PENYEBAB, MASALAH SOSIAL DAN SOLUSINYA MENURUT AL-QUR'AN"


OLEH:

KHAIRUL ANAM

NIM:

11120540000021

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Angka aborsi di Indonesia saat ini cukup tinggi. Tak kurang dari dua juta kasus per tahun. Hal ini terjadi karena liberalisme telah melahirkan kehidupan masyarakat serba bebas. Tidak hanya bebas dalam memiliki sesuatu, bebas berpendapat, bebas memilih agama, juga kebebasan bertingkah laku (baca: free sex). Tingginya free sex mengakibatkan tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), yang ujung-ujungnya berakhir pada tingginya angka aborsi. Liberalisme juga telah membuat masyarakat ini dekat dengan pornografi dan pornoaksi sehingga tak heran timbul kasus-kasus pelecehan seksual bahkan perkosaan. Kasus perkosaan pun tak jarang berujung pada aborsi bila terjadi kehamilan. Aborsi juga dapat terjadi pada kegagalan kontrasepsi.

Selama ini aborsi oleh tenaga medis dilakukan bilamana ada indikasi medis misalnya ibu dengan penyakit berat yang mengancam nyawa. Sebagai seorang Muslim yang seluruh perbuatannya harus terikat dengan hukum syara dan lain sebagainya.

Maka dari itu, penyusun merasa perlu ketika melihat realita dilapangan untuk menyusun makalah yang berjudul "Aborsi: Faktor Penyebab, Masalah Sosial dan Solusinya Menurut Al-Qur'an" yang insya allah penyusun bahas secara detail pada sub BAB II PEMBAHASAN. Oleh karena itu, marilah kita katakana tidak..!!! pada aborsi dan mengimplementasikan solusi-solusi yang telah dijarkan Al-Qur'an pada kita dalam menanggulanginya.

B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian Aborsi

2.      Jenis-Jenis Aborsi

3.      Faktor Penyebab Aborsi

4.      Bagaimana Mencegah Meluasnya Aborsi di Tengah-Tengah Masyarakat?

5.      Solusi Menanggulangi Tindak Kriminalitas Aborsi Menurut al-Qur'an.

C.    Tujuan Penulisan

1.      Menjadikan sebuah tambahan ilmu bagi kita, khususnya bagaimana cara menanggulangi tindakan aborsi.

2.      Merumuskan cara-cara Al-Qu'an dalam menanggulangi tindakann aborsi.

3.      Agar bisa memenuhi tugas akhir semester dari mata kuliah Tafsir Al-Qur'an.


BAB II

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN ABORSI

Kata aborsi merupakan istilah dari bahasa inggris "abortus" yang secara etimologi berarti pengguguran kandungan atau membuanag janin. istilah ini juga diterjemahkan oleh dokter arab menjadi Isqatul Hamli (pengguguran kandungan yang sudah tua). Sedangkan pengguguran kandungan yang masih muda diterjemahkan oleh dokter arab menjadi istilah Washailul Ijhash (Menstrual Regulation/MR).[1] sedangkan menurut istilah kedokteran, aborsi berarti pengahiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mancapai berat 100 gram.[2]

Dari defenisi diatas, bisa disimpulkan bahwa tidak semua aborsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan moral dan kemanusiaan dengan kata lain tidak semua aborsi merupakan kejahatan. Aborsi yang terjadi secara spontan akibat kelainan fisik pada perempuan (Ibu dari janin) atau akibat penyakit biomedis internal disebut "keguguran", yang dalam hal ini tidak terjadi kontroversi dalam masyarakat atau dikalangan fuqaha, sebab dianggap terjadi tanpa kesengajaan dan terjadi diluar kehendak manusia.

Berbeda dengan aborsi yang disengaja atau akibat campur tangan manusia, yang jelas-jelas merupakan tindakan yang "menggugurkan" yakni, perbuatan yang dengan sengaja membuat gugurnya janin. Dalam hal ini, menggugurkan menimbulkan kontroversi dan berbagai pandangan tentang "boleh" dan "tidak boleh" nya menggugurkan kandungan.

 

B.     JENIS-JENIS ABORSI

Pada sub pembahasan ini penyusan akan uraikan jenis-jenis aborsi yang ada selama ini, baik itu dari sudut pandang dunia kedokteran dan dari sudut padang fikih. Untuk lebih jelasnya jenis-jenis aborsi ini akan penyusun uraikan sebagaimana berikut:

1.      Jenis Aborsi Dari Perspektif Medis

Dalam istilah medis aborsi terdiri dari dua macam yaitu aborsi spontan (abortus spontaneus) dan aborsi yang disenganja (abortus provocatus).[3] Untuk lebih jelasnya mengenai jenis-jenis aborsi dari perspektif medis akan penyusun uraikan sebagaimana berikut:

a.      Aborsi Spontan (abortus spontaneus)

Aborsi spontan (abortus spontaneus) ialah aborsi yang terjadi secara alamiah baik tanpa sebab tertentu maupun karena sebab tertentu, seperti penyakit, virus toxoplasma, anemia, demam yang tinggi, dan sebagainya maupun karena kecelakaan. Dalam istlah fikih disebut al-ishath al-afwu yang berarti aborsi yang dimaafkan. Pengguguran yang terjadi seperti ini tidak memiliki skibat hukum apapun.

Aborsi spontan dalam ilmu kedokteran dibagi lagi menjadi empat bagian yakni sebagai mana berikut;

1)      Abortus Imminens (threatened abortion), yaitu adanya gejala-gejala yang mengancam akan terjadi aborsi. Dalam hal demikian kadang-kadang kehamilan masih dapat diselamatkan.

2)      Abortus Incipiens (inevitable aborion), artinya terdapat gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih berada didalam Rahim. Dalam hal demikian kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi.

3)      Abortus Incompletes, apabila sebagia dari  buah kehamilan sudah keluar dan sisanya masih berada dalam Rahim. Pendarahan yang terjadi biasanya cukup banyak, namun tidak fatal, untuk pengobatan perlu dilakukan pengosongan Rahim secepatnya.

4)       Abortus Completes, yaitu pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari Rahim. Kedaan demikian biasanya tidak memerlukan pengobatan.[4]

b.      Aborsi yang disengaja (abortus provocatus)

Aborsi yang disengaja (abortus provocatus) ialah aborsi yang terjadi secara sengaja karena sebab-sebab tertentu, dalam istilah fikih disebut al-isqath al-dharury atau al-isqath al-ilajiy aborsi jenis ini memiliki konsekuensi hukum yang jenis hukumannya tergantung pada faktor-faktor yang melatar belakangi. Aborsi jenis ini mencakup dua varian yaitu:

1)      Abortion artificialis therapicus adalah jenis aborsi yang penganggurannya dilakukan oleh tenaga medis disebabkan faktor adanya indikasi medis. Biasanya aborsi jenis ini dilakukan dengan mengeluarkan janin dari Rahim meskipun jauh dari masa kelahiran. Aborsi jenis ini dilakukan sebagai tindakan penyelamatan jiwa seseorang ibu setelah pemeriksaan secara medis karena jika kehamilannya dipertanyakan akan membahayakan dan mengancam kesehatan ataupun keselamatan nyawa dari ibunya.

2)      Aborsi Provocatus Criminalis merupakan sejenis aborsi yang dilakukan tanpa ada penyebab dari tindakan medis atau dengan kata lain bukan persoalan kesehatan medis, tetapi biasanya lebih disebabkan karena permintaan dari pasien. Karena disebabkan beberapa faktor diantaranya karena ekonomi, menjaga kecantikan, kekhawatiran sanksi moral. Tindak aborsi jenis inilah yang kemudian terkait dan dikaitkan dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika.

2.      Jenis Aborsi Perspektif Fikih

Dalam literatur fikih, aborsi dapat digolongkan menjadi lima macam diantaranya adalah sebagai berkit:

a.      Aborsi Spontan (al-isqath al-dzaty)

aborsi spontan (al-isqath al-dzaty) artinya janin gugur secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar, atau gugur dengan sendirinya. Kebanyakan aborsi spontan disebabkan oleh kelainan kromoson, hanya sebagian kecil disebabkan oleh infeksi, kelainan Rahim serta kelainan kromoson, hanya sebagian kecil disebabkan oleh infeksi, kelainan Rahim serta kelainan hormon. Kelainan bibit atau kromoson tidak memungkinkan mudgah untuk tumbuh normal, kalaupun kehamilan berlangsung, maka janin akan lahir dengan cacat bawaan.

b.   Aborsi Karena Darurat atau Pengobatan (al-isqath al-darury/al-ilajiy)

Aborsi karena darurat atau pengobatan (al-isqath al-darury/al-ilajiy), misalnya aborsi dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila kehamilannya dilanjuekan. Dalam hal ini yang lebih ringan risikonya adalalah mengorbankan janin, sehingga aborsi jenis ini menurut agama dibolehkan. Kaidah fiqih yang mendukung adalah: "yang lebih ringan diantara dua bahaya bisa dilakukan demi menghindari risiko yang lebih membahayakan".[5]

c.       Aborsi Karena Khilaf atau Tidak disengaja (khata')

Aborsi dilakukan karena khilaf atau tidak disengaja (khata') misalnya seseorang petugas kepolisian tengah memburu pelaku tindak criminal disuatu tempat yang ramai pengunjung. Karena takut kehilangan jejak, polisi berusaha menembak penjahat tersebut, tetapi pelurunya nyasar ke tubuh ibi hamil sehingga menyebabkan ia keguguran. Hal bisa serupa juga terjadi, ketika seorang  polisi hendak memperkarakan tindakan criminal yang dilakukan oleh seseorang yang tengah hamil, karena ia takut, stres berat, dan jiwanya guncang hingga mengakibatkan keguguran. Tindakan polisi tersebut tergolong tidak disengaja (khata'). [6]

d.      Aborsi Yang Menyerupai Kesengajaan (syibh 'amd)

Aborsi dilakukan dengan cara mennyerupai kesengajaan (syibn 'amd). Misalnya seorang suami menyerang istrinya yang tengah hamil muda hingga mengakibatkan ia keguguran. Katakana menyerupai kesengajaan karena serangan memang tidak ditujukan langsung pada janin, tetapi pada ibunya. Kemudian akibat serangan tersebut, janin terlepas dari tubuh ibunya atau keguguran.

e.       Aborsi Sengaja dan Terencana (al-'Amd)

Aborsi dilakukan secara sengaja dan terencana (al-amd), misalnya seorang ibu sengaja meminum obat dengan maksud agar kandungannya gugur, atau ia sengaja menyuruh orang lain (dokter, dukun, dan sebagainya) untuk menggugurkan kandungannya. Aborsi sejenis inni dianggap berdosa dan pelakunya dihukum pidana (jinayat) karena melakukan pelanggaran terhadap hak anak manusia.[7]

                                                            

C.    FAKTOR PENYEBAB ABORSI

Sebab-sebab aborsi sangat beragam. Terkadang , janin digugurkan karena permintaan dari ibu atau selainnya karena sebgai sebab. Sebab yang paling penting adalah sebagai berikut:

1.      tujuan menggugukan janin karena takut miskin atau penghasilan yang tidak memadai. Aborsi ini dilarang berdasarkan firman allah berikut:

 

Artinya: dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. al-israa' (17): 31)

 

2.      tujuan menggugurkan kehamilan karena ibu khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan ASI.

3.      Takut janin tertular penyakit yang diderita ibu atau ayahnya.

4.      Kekhawatiran akan keberlangsungan hidup ibu apabila kehamilan membahayakan kesehatannya.

5.      Niat menggugurkan janin pada kandungan kehamilan yang tidak disyariatkan akibat perzinaan. Juga sebab-sebab lain yang menjadikan aborsi janin sebagai tujuan.[8]

6.      Suatu diagnosis kandung kemih terhadap janin menunjukkan adanya kelainan parah yang tidak sesuai dengan kehidupan seperti kehilangan penglihatan atau kerusakan otak. Hal ini disebabkan oleh Ibu yang mememiliki penyakit STD (Penyakit kelamin menular), penyakit kelamin menular ditimbulkan dari hubungan yang berganti-ganti pasangan. Mengugurkan kandungan dengan alasan inipun tidak dibenarkan.

Allah SWT berfirman dalam Al-qur'an yang Artinya:

  

Artinya: (yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunanNya. dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa. (QS. An-Najm (53):32)

 

7.      Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
 tanggung jawab lain.

8.      Dipaksa pasangan.

9.      Hubungan suami istri tidak harmonis

10.  Aib keluarga ( malu, gengsi )

Terkadang aborsi janin bukan merupakan tujuan, seperti seandainya ibu minum obat atau mengangkat beban berat atau mencium bau tidak sedap yang mengakibatkan gugurnya janin.

Terkadang juga keguguran semacam ini dan yang tidak dilakukan dengan sengaja terjadi lantaran orang selain ibu, seperti seseorang memukul atau menteror ibu sehingga kejahatan itu berimbas pada janin.[9]   

 

D.    BAGAIMANA MENCEGAH MELUASNYA ABORSI DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT?

Dalam kehidupan nyata, tindakan aborsi telah menjadi masalah sosial yang meresahkan masyarakat. Hamper setiap hari media cetak dan elektronik menyguhkan berita yang menyidihkan disekitar praktik aborsi yang menghentikan kelangsungan hidup janin dan membahayakan keselamatan ibu. Tindakan aborsi tersebut pada umumnya dilakukan dengan bantuan dukun, bahkan dengan bantuan dokter yang membuka praktik borsi secara illegal.

Ada beberapa langkah yang bisa kita jadikan jalan pencegahan agar tindakan aborsi tidak bertambah luas di masyarakat yang penyusun kutip dari buku "Al-Qur'an dan Kesejahteraan Sosial" karangan Dr. Asep Usman Ismail, MA. Sebagaimana berikut:

1.      Meningktkan penyuluhan terpadu meliputi aspek kesehatan reproduksi, aspek fiqih, dan aspek hukum kepada kaum ibu muda dan remaja putri tentang bahaya tindakan aborsi dari segi kesehatan (aborsi yang tidak aman) yang mengancam keselamatan nyawanya. Demikian juga perlu terus menjelaskan akibat hukum bagi perilaku aborsi menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia ddan menurut syariat islam yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia.

2.      Menganalisis dan memetakan masalah-masalah sosial yang menjadi latar belakang tindakan aborsi dikalangan remaja putrid an kaum ibu muda, serta memotong mata rantai dengan memberikan solusi yang tuntas dan terpadu.[10]

Dari uraian siankat diatas dapat kita ambil sebuah ibroh yang bisa kita implementasikan dalam mencegah dan semakin luasnya tindak kriminnalitas aborsi yang akhir-akhir ini sudah menjadi makan buah bibir dalam kehidupan sehari-hari.    

 

E.     SOLUSI MENANGGULANGI TINDAK KRIMINALITAS ABORSI MENURUT AL-QUR'AN

 Setelah mendengar penjelasan di atas tentang aborsi, sungguh ironis dan mengerikan ada seorang wanita yang membunuh darah dagingnya sendiri yang tidak berdosa dan masih suci, orang yang melakukan aborsi tidak mempunyai rasa kemanusian bahwa mereka tidak tau banyak sekali di luar sana sepasang suami istri yang menantikan darah daging sampai untuk itu mereka harus mengeluarkan uang yang banyak, mungkin itu sedikit kisah kelam yang terjadi di dunia ini. Untuk tidak semakin meningkatnya tindak kriminalitas aborsi menurut al-qur'an ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan untuk mencegah tindakan aborsi dikalangan remaja dan ibu-ibu muda.

Adapun langkah-langkah strategis tersebut antara lain sebagai berikut:

1.      Tidak Mendekati Zina.

Langkah ini merupakan tindakan preventif yang bernilai strategis dan bernilai  fundamental. Dikatakan strategis dan fundamental, karena mencegah tindakan aborsi pada tingkat akar masalah. Menurut para ahli ilmu sosial, salah satu faktor penyebab tindakan aborsi dikalangan remaja adalah hamil yan tidak dikehendaki karena terjadi di luar nikah. Al-Qur'an menegaskann:

    

Artinya: dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-sra' (17): 32)

 

2.      Berpakaian yang Menutup Aurat.

Menyadarkan kaum muslimah yang sudah dewasa untuk berpakaian yang menutup aurat merupakan langkah strategis dan mendasar untuk mengurangi kasus perzinaan yang mengakibatkan hamil di luar nikah. Sebab, memakai pakaian yang menutup aurat merupakan kewajiban yang diperintah allah melalui nabi Muhammad saw. Untuk disampaikan kepada istri-istri beliau, putri-putri beliau, dan seluruh perempuan yang beriman, sebagaimana dijelskan dalam ayat ala-qur'an berikut:

 

Artinya: Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab (33): 59)

 

Istilah aurat menurut kebahsaan berarti malu, aib, dan buruk.. istilah aurat ini berasal dari perkataan عور ('awira) yang berarti hilang perasaan; kalau dipakai untuk mata, maka mata itu hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya perkataan عور ('awira) mengandung makna yang tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan. [11] dengan demikian, aurat adalah anggota tubuh yang harus ditutup dan dijaga hingga tidak menimbulkan kekecewaan dan sesuatu yang memalukan.

Sementara itu dalam istilah agama, batas aurat perempuan berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahromnya adalah seluruh tubuhnya selain wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Jadi, berpakaian menutup aurat adalah berpakaian yang menutup seluruh tubuh perempuan, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Pakain yang demkian dinamakan busana muslimah.

3.      Melaksanakan Undang-Undang Tentang Pornografi Dengan Konsisten.

Jika para penegak hukum, ulama, dan umara, serta seluruh komponen bangsa memiliki persepsi yang sama bahwa melaksanakan undang-undang tentang pornografi merupakan perjuangan untuk menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang bermoral dan bermartbat, maka perilaku seksual yang menyimpang di kalangan remaja yang berdampak pada tingginya angka hamil di luar nikah akan berkurang. Langkah ini secara tidak langsung akan menurunkan tindakan aborsi dikalangan remaja.

4.      Meningkatkan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Dikalangan Remaja dan Ibu-Ibu Muda.

Bimbingan dan penyuluhan agama dengan metodelogi yang intensif, mengenai sasaran secara tepat dan akurat, serta menggunakan media dan komunikasi yang efektif, akan menguatkan kesadaran beragama dikalangan remaja dengan baik. Indikator tingkat keberhasilan bimbingan dan penyuluhan agama tidak hanya diukur dengan meningkatkan tingkat disiplin melaksanakan shalat lima waktu, akan tetapi terlihat pula pada menurunnya angka hamil di luar nikah dan berbagai perilaku penyimpangan seksual yang dikatagorikan mendekati perbuatan zina, sebagaimana telah disebutkan di atas. Langkah ini secara tidak langsung akan berdampak pada pengurangan tindakan aborsi dikalangan remaja dan ibu-ibu muda.[12]

5.      Meningkatkan Kesadaran Remaja dan Ibu-Ibu Muda Bahwa Tindakan Aborsi Itu Kejahatan Kemanusiaan, Tindakan Biadab, dan Pembunuhan Terhadap Janin.

Dengan menghindari gaya hidup hedonis yang berorientasi pada upaya mengejar kepuasan, kelezatan, kenikmatan seksual semata-mata menghalalkan segala cara, termasuk menyelesaikan kasus hamil diluar nikah dengan jalan aborsi, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral dan bermartabat. Kita harus berfikir ulang, jika ada dorongan untuk melakukan tindakan yang mendekati zina. Kita pun harus berani bertindak rasional dengan kesadaran bahwa menggugurkan kandungan hasil dari hubungan di lura nikah adalah tindakan bodoh, karena tindakan ini ibarat pepatah "sudah jatuh tertimpa tangga". Sudah berdosa dengan berzina, bertambah dosa dengan menggugurkan kandungan, bukan dengan predikat baru sebagai pembunuh anak kandung.

6.      Menyadarkan Para Dokter Ahli Kandungan, Bidan, Petugas Kesehatan dan Dukun Untuk Tidak Mencoba Membantu Siapapun Di Antara Perempuan yang Hendak Menggugurkan Kandungan.

Hukum di dunia yang disebutkan di dalam pasal-pasal KUHP cukup berat, lebih-lebih hukum allah di akhirat bagi pelaku kejahatan kemanusiaan dan pembunuhan sangat berat al-qur'an menegaskan larangan ini pada ayat berikut:

      

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah (5): 2)

 

Tindakan aborsi merupakan tindakan pembunuhan dan kejahatan manusia. Maka, para dokter ahli kandungan, bidan, petugas kesehatan, dan dukun yang membantu siapapun diantara perempuan yang hendak menggugurkan kandungan termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Pada surah Al-Maidah ayat 3 di atas, allah pun mengingatkan manusia bahwa sesungguhnya allah sagat berat sisksanya di akhirat.

7.      Menyadarkan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan penasihat hukum agar memiliki kemantapansikap, keteguhan hati, dan integrasi moral dalam menegakkan hukum bagi pelaku tindakan aborsi, sebagaimana diatur di dalam pasal-pasal yang tegas dan jelas tentang hukuman bagi pelaku aborsi menjadi tidak berarti, jika mentalitas para penegak hukum lemah dan goyah dengan suap yang menggiurkan. Pemerintah mungkin tidak memerlukan membentuk satuan tugas (satgas) bidang hukum yang hanya bekerja hangat-hangat ahi ayam, jika makelar kasus dan mafia hukum diberantas tuntas hingga akar-akarnya. Kepala negara yang sekaligus kepala pemerintah tidak perlu ragu menindak para pelanggar hukum dan membangun mentalitas para penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim yang tangguh. [13]

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan dengan cara tertentu sebelum janin dapat hidup diluar Rahim ibunya, yaitu pada usia janin dibawah 28 minggu. Penghentian kehamilan pada usia diatas 28 diatas 28 minggu tidak lagi disebut aborsi, tetapi infantisida atau pembunuhan bayi yang di negara manapun pasti dilarang sebagaimana dijelskan oleh Dr. Sarjana, Sp. OG, S.H.  

Adapun Jenis Aborsi Dari Perspektif Medis ada dua pengklasfikasian  pertama; Aborsi spontan (abortus spontaneus), kedua; Aborsi yang disengeaja (abortus provocatus)

sedangkan Jenis Aborsi Perspektif Fikih di klasifikasikan menjadi lima item pertama; aborsi spontan (al-isqath al-dzaty), kedua;  Aborsi karena darurat atau pengobatan (al-isqath al-darury/al-ilajiy), ketiga; Aborsi karena khilaf atau tidak disengaja (khata'), keempat; Aborsi yang menyerupai kesengajaan (syibh 'amd), kelima; Aborsi sengaja dan terencana (al-'amd).

Ada beberapa Faktor yang menyebabkan tindak kriminalitas Aborsi diantaranya;

1.      karena takut miskin atau penghasilan yang tidak memadai.

2.      karena ibu khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan ASI.

3.      Takut janin tertular penyakit yang diderita ibu atau ayahnya.

4.      Kekhawatiran akan keberlangsungan hidup ibu apabila kehamilan membahayakan kesehatannya.

5.      Niat menggugurkan janin pada kandungan kehamilan yang tidak disyariatkan akibat perzinaan. Juga sebab-sebab lain yang menjadikan aborsi janin sebagai tujuan.

6.      Suatu diagnosis kandung kemih terhadap janin menunjukkan adanya kelainan parah yang tidak sesuai dengan kehidupan seperti kehilangan penglihatan atau kerusakan otak. Hal ini disebabkan oleh Ibu yang mememiliki penyakit STD (Penyakit kelamin menular), penyakit kelamin menular ditimbulkan dari hubungan yang berganti-ganti pasangan. Mengugurkan kandungan dengan alasan inipun tidak dibenarkan.

7.      Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
 tanggung jawab lain.

8.      Dipaksa pasangHubungan suami istri tidak harmonis.

9.       Aib keluarga ( malu, gengsi )

Untuk menanggualngi tindak kriminalitas aborsi al-qur'an memberikan beberapa Solusi untuk kita terapkan dalam tindakan asusial ini diantaran:

1.      Tidak mendekati zina.

2.      Berpakaian yang menutup aurat.

3.      Melaksanakan undang-undang tentang pornografi dengan konsisten

4.      Meningkatkan bimbingan dan penyuluhan agama dikalangan remaja dan ibu-ibu muda.

5.      Meningkatkan kesadaran remaja dan ibu-ibu muda bahwa tindakan aborsi itu kejahatan kemanusiaan, tindakan biadab, dan pembunuhan terhadap janin.

6.      Menyadarkan para dokter ahli kandungan, bidan, petugas kesehatan dan dukun untuk tidak mencoba membantu siapapun di antara perempuan yang hendak menggugurkan kandungan.

7.      Menyadarkan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan penasihat hhukum agar memiliki kemantapansikap, keteguhan hati, dan integrasi moral dalam menegakkan hukum bagi pelaku tindakan aborsi, sebagaimana diatur di dalam pasal-pasal yang tegas dan jelas tentang hukuman bagi pelaku aborsi menjadi tidak berarti, jika mentalitas para penegak hukum lemah dan goyah dengan suap yang menggiurkan. Pemerintah mungkin tidak memerlukan membentuk satuan tugas (satgas) bidang hukum yang hanya bekerja hangat-hangat ahi ayam, jika makelar kasus dan mafia hukum diberantas tuntas hingga akar-akarnya. Kepala negara yang sekaligus kepala pemerintah tidak perlu ragu menindak para pelanggar hukum dan membangun mentalitas para penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim yang tangguh.

 

B.     Saran

Semoga penyusunan makalah ini, bisa menjadi refleksi bagi kita semua, bahwa tindakan aborsi adalah merupakan kejahatan besar dan dilarang oleh agama dan negara yang akan mendapat hukuman  baik itu dimata hukum di dunia dan di akhirat kelak.

"Tiada Gading Yang Tak Retak" begitupun dengan penyusunan makalah ini, maka dari penyusun mohon kritik dan saran kepada Bapak Dr. K H. Asep Usman Ismail, MA. selaku pengampu mata kuliah Tafsir Al-Qur'an dan para pembaca yang budiman demi lebih baiknya makalah ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

-   Wiknjosatro H Guardi, dkk, Aborsi Dalam  Perspektif Fiqih Kontemporer. Jakarta,

Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indoesia, 2002.

-   Ismail Usman Asep, Al-Qur'an dan Kesejahteraan Sosial.  Tangerang, Lentera

Hati, 2012.

-   Anshor Ulfah Maria, Fikih Aborsi; Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan.

Jakarta, Kompas, 2006.

-   Khallaf Wahab Abdul, Ushul Fikih. Bandung, Risalah, 1985.

-   Syauman Abbas, Hukum Aborsi Dalam Islam. Jakarta, Cendekia Sentra Muslim,

2004.

-   Djaya dkk, profil kesehatan Perempuan Indonesia. Fact sheet. Jakarta, Yayasan Kesehatan

Perempuuan dan Yayasan Mitra Inti, 2001.

-   Mohsin Fadl Abu, Ebrahim, Aborsi, Kontra Sepsi Dan Mengatasi Kemandulan. Bandung,

Mizan, Cet.ke-2, 1998.

-   Widyantoro Ninuk, Pengahiran Kehamilan Tak Diinginkan Yang Aman Berbasis Konseling.

Jakarta, Yayasan Kesehatan Perempuan, 2003.

-   Yasin M. Nu'aim, Fikih Kedokteran. Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2001.

 

 



[1]           Guardi H Wiknjosatro dkk, Aborsi Dalam  Perspektif Fiqh Kontemporer. Jakarta, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indoesia, 2002, hal_133

[2] Asep Usman Ismail, MA, Al-Qur'an dan Kesejahteraan Sosial.  Tangerang, Lentera Hati, 2012, hal_232

[3] Maria Ulfah Anshor, fikih aborsi; wacana penguatan hak reproduksi perempuan. Jakrta, kompas, 2006, hal_35

[4] ibid.hal_36

[5] Abdul Wahab Khallaf, Ushul Fikih. Bandung, Risalah, 1985, hal_151

[6] Maria ulfah anshor, op.cit, hal_39

[7] Maria Ulfah Anshor`, hal_40

[8] Dr. Abbas Syauman, Hukum Aborsi Dalam Islam. Jakarta, Cendekia Sentra Muslim, 2004, hal_60-61

[9] ibid.hal_61

[10] Asep Usman Ismail, MA., Loc. Cit, hal_248-249

[11]ibid. hal_252

[12] ibiid. hal_254

[13] ibid.hal_255

"KEBERSIHAN BADAN, PAKAIAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT

 AL-QUR'AN"


Oleh:

Nur Fikriansyah


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Kebersihan meruapak hal pentig bbagi kita semua unutk mencapai kehidupan yang ideal yakni sehat jasmani dan rohani. Namun apalah hendak dikata kalau hal tersebut jauh dari harapah kita, itulah yanag terjadi ditengah-tengah kita sekarang, yakni mengalami krisis krisis kebersihan karena dimana-mana samapah, polusi dimana-mana dan masih banyak laiannya.

Maka dari itu, Pendidikan kebersihansangat diperlukan dalam kehidupan kita seperti  yang diajarkan oleh Rasulullah SAW berdasarkan wahyu, sehingga banyak kita jumpai ayat-ayat ilmiah Al-Qur'an dan As Sunnah yang membahas tentang kebersihan. Pesan-pesan Al-Qur'an mengenai kebersihan sangat jelas dan prospektif.[1]

Berangkat  dari itul saya merasa tersentuh untuk membahasa hal-hal yang berkitan dengan kebersihan

B.     Rumusan masalah

1.      Kebersihan badan

2.      Kebersihan pakaian

3.      Kebersihan lingkungan hidup

C.    Tujuan penulisa

1.      Untuk menjadi tambahan wawasan bagi kita terutama dalam hal menjaga kebersihan badan, pakaian, dan lingkungan.

2.      Untuk memenuhi tugas akhir semester mata kuliah tafsir Al-Qur'an.

3.      Menjadikan bahan acuan bagi kita untuk dalam menjaga kebersihan.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    KEBERSIHAN BADAN

Adapun yang kebersihan badan dalam ilmu fikih dikenal dengan istilah thaharah yaitu bersihnya badan, pakaian, dan tempat dari kotoran-kotoran dan najis dengan cara membersihkannya dengan jalan atau alat sebagaimna fiqih bab thaharah.

Dalam islam pengetahuan pemahaman tentang kebersihan sangat ditekankan. Sebagaiama rasulullah bersabda:

Artinya: Thaharah Adalah Sebagian Dari Iman (HR. Muslim)

Kebersihan badan menjadi syarat sahnya suatu ibadah. Sebelum melaksanakan sholat muslim harus berwudhu yang merupakan salah satu cara untuk sampai pada thaharah badan (kesucian badan). Allah telah menjelaskan tata cara wudhu' dalam surat al-maidah ayat 6. Sebelum dan sesudah makan disunahkan untuk membersihkan tangan dan mulut.

Ada pepatah yang mengatakan "kebersihan adalah pangkal kesehatan". Artinya kebersihan itu sangat penting untuk diperhatikan karena berpengaruh terhadap kesehatan. Karena sangat pentingnya kebersihan, maka Rasulullah saw mengingatkan bahwa kebersihan merupakan bagian dari iman. Artinya orang yang beriman wajib memperhatikan kebersihan.

Begitu pentingnya kebersihan sampai-sampai dalam ibadah shalatpun dipersyaratkan untuk wudlu. Bagi orang yang berhadast kecil Rasulullah SAW mengatakan: "Tidak sah shalat tanpa wudlu". Sedang bagi orang yang berhadats besar, diwajibkan untuk mandi junub.

Bersih secara fisik memang akan mendatangkan kesehatan fisik. Bahkan secara fisikpun nampak menjadi indah. Namun kebersihan dan kesehatan fisik tidak akan bermakna bila tidak diikuti dengan kebersihan dan kesehatan rohani.

Rusaknya bangsa ini, banyaknya korupsi di sana sini, terjadinya konflik di berbagai pelosok negeri disebabkan oleh rusak moral bangsa. Padahal nilai suatu bangsa itu terletak pada kualitas moralnya. Jasmani mereka sehat, tetapi rohani mereka tidak terawat. Hati mereka tidak bersih, sehingga rohani mereka tidak sehat.

Padahal di akherat nanti orang-orang yang datang kepada Allah dan diterima untuk masuk sorga hanyalah orang-orang yang berhati bersih.

Sebagaimana firman allah swt:   

Artinya:  (yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih, (QS. Asy-Syu'araa' [26]: 88-89)

Bahkan Allah sendiri menuntunkan umat Islam agar memakai pakaian yang indah saat hendak memasuki masjid. (Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan) 

Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-A'raaf [7]: 31)

Kalau sampai saat ini masih ada umat Islam yang tampil dekil, kotor, berpakaian lusuh, dan tidak wangi, mungkin dia sedang lupa untuk mengikuti sunnah Nabi. Pepatah Jawa mengatakan: "Ajining raga saka busana, ajining diri saka ing lati".

Jasmani kita dihargai karena pakaian yang kita pakai itu indah, serasi, bersih, rapi, dan wangi. Sedangkan pribadi kita dihargai karena tutur kata yang kita ucapkan itu baik, benar, dan enak didengar telinga.

B.     KEBERSIHAN PAKAIAN

Al-Qur`an juga merujuk pada pentingnya pakaian bersih, seperti dalam ayat, berikut;

Artinya: dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, (Al-Muddatstsir [74]: 4-5)

Lebih jauh, kebersihan ragawi adalah hal yang penting, sebab hal ini menunjukkan penghargaan seseorang kepada orang lain. Sesungguhnya, penghormatan pada orang lain mensyaratkan pemeliharaan tampilan fisik seseorang. Orang-orang beriman bukan sekadar menghindari kotoran, tapi juga memberikan kesan rapi yang tak mencolok yang memperjelas besarnya rasa hormat mereka kepada orang lain. Salah satu cara untuk menunjukkan rasa hormat adalah memakai pakaian bersih. Melalui Al-Qur`an, Allah memerintahkan kepada kita,  

Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al-A'raaf [7]: 31)

Dalam pemahaman ini, menjaga kebersihan raga dan kerapian serta mengupayakan yang terbaik dalam berbagai hal, merupakan kualitas yang disenangi Allah. Kualitas-kualitas semacam ini tidak diutamakan oleh orang-orang yang bodoh. Nabi kita saw. juga mempertegas pengesahan Allah akan kualitas-kualitas seperti itu, sebagaimana disebutkan dalam hadits, 

"Seseorang bertanya, 'Bagaimana tentang seseorang yang suka mengenakan pakaian dan sepatu yang indah-indah?' Rasulullah menjawab, 'Semua ciptaan Allah adalah indah dan Dia menyukai keindahan.'" (HR Muslim)

Kita harus memperhatikan hal berikut ini. Umumnya, setiap orang cenderung untuk berupaya sebaik mungkin memberikan kesan terhadap sesuatu yang mereka anggap penting pada setiap pertemuan dengan orang lain. Demikian halnya orang beriman, sesuai moralitas yang dikehendaki Al-Qur`an, mereka tampak sangat mementingkan kerapian dengan segenap ketelitiannya dengan tujuan untuk menyenangkan Allah.

Orang beriman memang layak mendapatkan surga dan, di dunia ini, mereka terikat untuk selalu berupaya menjaga diri dan lingkungannya agar tetap bersih, sehingga mereka bisa mendapatkan kesucian dan keindahan surga di dunia ini.

1.      Fungsi  Pakaian

disyaratkan  oleh Al-Quran surat Al-Ahzab (33): 59 yang menugaskan Nabi Saw. agar  menyampaikan kepada istri-istrinya,    anak-anak   perempuannya,   serta wanita-wanita Mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka. Sebagaimana berikut:

 

Artinya: Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (qs. Al-ahzab [33]: 59)

 

Untuk lebih jelasnya mengenai fungsi dari pakaian itu adalah sebagaimana berikut: 

a.      Penutup Sau-at (Aurat)

Sau-at  terambil  dari  kata  sa-a -yasu-u yang berarti buruk, tidak menyenangkan. Kata ini sama maknanya dengan 'aurat, yang terambil  dari  kata  'ar  yang  berarti  onar,  aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam  arti  sesuatu  yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk. Tidak satu pun dari bagian  tubuh yang  buruk  karena  semuanya  baik  dan bermanfaat termasuk aurat. Tetapi bila dilihat orang, maka  "keterlihatan"  itulah yang buruk. Tentu saja banyak hal yang sifatnya buruk, masing-masing orang dapat menilai. Agama pun memberi  petunjuk  tentang  apa  yang dianggapnya   'aurat  atau  sau-at.  Dalam  fungsinya  sebagai penutup, tentunya pakaian dapat menutupi  segala  yang  enggan diperlihatkan oleh pemakai, sekalipun seluruh badannya. Tetapi dalam konteks pembicaraan tuntunan  atau  hukum  agama,  aurat dipahami  sebagai  anggota  badan  tertentu  yang  tidak boleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu. Bahkan bukan hanya kepada orang  tertentu  selain  pemiliknya, Islam  tidak  "senang"  bila  aurat  khususnya  aurat  besar (kemaluan) dilihat oleh siapa  pun. 

               Apabila salah seorang dari kamu berhubungan seks dengan pasangaunnya, jangan sekali-kali keduannya telanjang bagaikan telanjangnya binatang (HR Ibnu Majah). Yang dikemukakan di  atas  adalah  tuntunan  moral.  Sedangkan tuntunan  hukumnya  tentunya  lebih  longgar. Dari segi hukum, tidak terlarang bagi seseorang bila sendirian atau bersama istrinya untuk  tidak berpakaian.  Tetapi, ia berkewajiban menutup auratnya, baik aurat  besar  (kemaluan)  maupun  aurat kecil, selama diduga akan ada seseorang selain pasangannya yang mungkin melihat. Ulama  bersepakat  menyangkut  kewajiban berpakaian  sehingga aurat tertutup, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang batas  aurat  itu.  Bagian  mana  dari  tubuh manusia yang harus selalu ditutup.

               Imam  Malik, Syafi'i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badannya  dari  pusar  hingga  lututnya, meskipun  ada  juga  yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh lelaki hanya yang terdapat antara pusat dan lutut yaitu alat kelamin dan pantat.

               Wanita,  menurut  sebagian  besar  ulama  berkewajiban menutup seluruh angggota tubuhnya kecuali muka dan telapak  tangannya, sedangkan   Abu   Hanifah   sedikit   lebih   longgar,  karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki  wanita juga  boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan  harus ditutup.

Salah  satu  sebab  perbedaan  ini adalah perbedaan penafsiran mereka tentang maksud firman Allah dalam  surat  Al-Nur  berikut:

 

Artinnya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. Annur [24]: 31)

 

b.      Perhiasan 

Perhiasan  adalah  sesuatu  yang  dipakai  untuk   memperelok. Tentunya  pemakainya  sendiri  harus  lebih  dahulu menganggap bahwa perhiasan  tersebut  indah,  kendati  orang  lain  tidak menilai indah atau pada hakikatnya memang tidak indah.

               Al-Quran tidak  menjelaskan apalagi  merinci apa  yang disebut perhiasan, atau sesuatu yang  "elok".  Sebagian  pakar menjelaskan  bahwa  sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan kebebasan dan keserasian. Bentuk tubuh yang elok adalah yang ramping, karena kegemukan membatasi kebebasan  bergerak. Sentuhan  yang  indah  adalah sentuhan yang memberi kebebasan memegang  sehingga  tidak  ada duri  atau  kekasaran  yang mengganggu tangan. Suara yang elok adalah suara yang keluar dari tenggorokan tanpa paksaan  atau dihadang oleh serak dan semacamnya. Ide yang indah adalah ide yang tidak dipaksa atau dihambat oleh ketidaktahuan, takhayul, dan  semacamnya.  Sedangkan  pakaian  yang  elok  adalah  yang memberi kebebasan kepada pemakainya untuk  bergerak. 

Sebagaimana firman allah swt berikut:  

Artinya: dan pakaianmu bersihkanlah, (QSAl-Muddatstsir [74]: 4).

Al-Quran setelah memerintahkan  agar  memakai  pakaian-pakaian indah  ketika  berkunjung  ke  masjid,  mengecam  mereka  yang mengharamkan  perhiasan  yang  telah  diciptakan  Allah  untuk manusia. Berhias  adalah  naluri  manusia. 

              

C.    KEBERSIHAN LINGKUNGAN HIDUP

1.      Pembangunan Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah SWT berfirman : 

 Artinya: "Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan." (QS.Al-Mulk [67] : 15)

Akan tetapi, lingkungan hidup sebagai sumber daya mempunyai regenerasi dan asimilasi yang terbatas. Selama eksploitasi atau penggunaannya di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi, maka sumber daya terbaharui dapat digunakan secara lestari. Akan tetapi apabila batas itu dilampaui, sumber daya akan mengalami kerusakan dan fungsinya sebagai faktor produksi dan konsumsi atau sarana pelayanan akan mengalami gangguan.[2]

Oleh karena itu, pembangunan lingkungan hidup pada hakekatnya untuk pengubahan lingkungan hidup, yakni mengurangi resiko lingkungan dan atau memperbesar manfaat lingkungan. Sehingga manusia mempunyai tanggung jawab untuk memelihara dan memakmurkan alam sekitarnya.

Upaya memelihara dan memakmurkan tersebut bertujuan untuk melestarikan daya dukung lingkungan yang dapat menopang secara berkelanjutan pertumbuhan dan perkembangan yang kita usahakan dalam pembangunan. Walaupun lingkungan berubah, kita usahakan agar tetap pada kondisi yang mampu untuk menopang secara terus-menerus pertumbuhan dan perkembangan, sehingga kelangsungan hidup kita dan anak cucu kita dapat terjamin pada tingkat mutu hidup yang makin baik. Konsep pembangunan ini lebih terkenal dengan pembangunan lingkungan berkelanjutan.[3]

Tujuan tersebut dapat dicapai apabila manusia tidak membuat kerusakan di bumi, sebagaimana firman Allah SWT :

Artinya: dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-An'am [7]: 56)

Berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan, Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita tentang beberapa hal, diantaranya agar melakukan penghijauan, melestarikan kekayaan hewani dan hayati, dan lain sebagainya. 

"Barangsiapa yang memotong pohon Sidrah maka Allah akan meluruskan kepalanya tepat ke dalam neraka." (HR. Abu Daud dalam Sunannya)

2.      Sumber Daya Vital dan Problematikanya

Manusia telah sedikit banyak berhasil mengatur kehidupannya sendiri (birth control maupun death control) dan sekarang dituntut untuk mengupayakan berlangsungnya proses pengaturan yang normal dari alam dan lingkungan agar selalu dalam keseimbangan. Khususnya yang menyangkut lahan (tanah), air dan udara, karena ketiga unsur tersebut merupakan sumber daya yang sangat penting bagi manusia.

a.      Sumber Daya Lahan atau Tanah

Manusia berasal dari tanah dan hidup dari dan di atas tanah. Hubungan antara manusia dan tanah sangat erat. Kelangsungan hidup manusia diantaranya tergantung dari tanah dan sebaliknya, tanahpun memerlukan perlindungan manusia untuk eksistensinya sebagai tanah yang memiliki fungsi.Allah SWT berfirman:  

Artinya: dan Apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang baik?, Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat suatu tanda kekuasaan Allah. dan kebanyakan mereka tidak beriman. (QS. Asy Syu'araa' [26]: 7-8)

Dengan lahan itu manusia bisa membuat tempat tinggal, bercocok tanam, dan melakukan aktivitas lainnya. Namun, pemandangan ironis di Indonesia terlihat cukup mencolok diantaranya penebangan hutan untuk ekspor (tanpa diikuti upaya peremajaan yang memadai) dan perluasan kota yang melebar, mencaplok tanah-tanah subur pedesaan. Polis berkembang menjadi metropolis untuk kemudian membengkak menjadi megapolis (beberapa kota besar luluh jadi satu) dan Ecumenopolis (negara kota). Akhirnya salah satu nanti akan menjadi Necropolis (kota mayat).[4] Penebangan hutan tanpa diikuti peremajaan kembali menyebabkan rusaknya tanah perbukitan sehingga terjadi bencana tanah longsor. Apalagi adanya kebakaran hutan di Indonesia semakin menyebabkan rusaknya ekologi hutan. Padahal keberadaan hutan sangat berguna bagi keseimbangan hidrologik dan klimatologik, termasuk sebagai tempat berlindungannya binatang.

Adanya pembangunan tata ruang yang kurang baik, seperti pembangunan kota dan perumahan, menyebabkan semakin sempitnya lahan pertanian yang subur. Selain itu, juga terjadi kerusakan tingkat kesuburan tanah yang disebabkan pemakaian teknologi kimiawi yang over dosis. Dan bahkan pemakaian pupuk kimiawi tersebut merusak ekosistem pertanian, diantaranya semakin resistensi dan resurjensinya hama dan penyakit tanaman. Sehingga hasil produksi pertanian pun menurun yang akhirnya berdampak pada kehidupan sosial-ekonomi penduduk.

Melihat kenyataan tersebut, mestinya perkara konservasi tanah dan lahan sudah merupakan suatu keharusan, condition sine qua non, demi berlangsungnya kehidupan manusia. Usaha yang dapat dilakukan antara lain reboisasi, perencanaan tata ruang yang baik (lahan subur untuk pertanian dan lahan tandus untuk industri atau bangunan), dan penerapan sistem pertanian yang ramah lingkungan (pertanian organik atau lestari).

 

b.      Sumber Daya Air

Selain lahan atau tanah, yang tak kalah pentingnya adalah air. "Everything originated in the water. Everything is sustained by water". Manusia membutuhkan air untuk hidupnya, karena dua pertiga tubuh manusia terdiri dari air. Allah SWT berfirman :

 Artimya: dan Kami jadikan padanya gunung-gunung yang tinggi, dan Kami beri minum kamu dengan air tawar? (QS. Mursalaat [77] : 27)

Yang ironis adalah bahwa kekeringan datang silih berganti dengan banjir. Pada suatu saat kita kekurangan air, tapi pada saat yang lain justru kelebihan air. Mestinya manusia bisa mengatur sedemikian hingga sepanjang waktu bisa cukupan air (tidak kurang dan tidak lebih). Hal itu sebenarnya telah ditunjukkan oleh alam dalam bentuk siklus hidrologis dari air yang berlangsung terus menerus, volume air yang dikandungnya tetap, hanya bentuknya yang berubah. Allah SWT berfirman :   

Artinya: demi langit yang mengandung hujan. (QS. Ath Thaariq [86]: 11)

Kata Raj'i berarti "kembali". Hujan dinamakan raj'i dalam ayat ini, karena hujan itu berasal dari uap air yang naik dari bumi (baik dari air laut, danau, sungai dan lainnya) ke udara, kemudian turun ke bumi sebagai hujan, kemudian kembali ke atas, dan dari atas kembali ke bumi dan begitulah seterusnya. Atau terkenal dengan siklus hidrologik.

Kerusakan lingkungan pada ekosistem pantai yakni rusaknya hutan bakau (mangrove) di tepi pantai, seperti di Cilacap, dan rusaknya terumbu karang. Padahal hutan bakau dan terumbu karang sangat berfungsi bagi keseimbangan dan keberlangsungan ekosistem pesisir dan lautan, rantai makanan, melindungi abrasi laut dan keberlanjutan sumber daya lautan.[5]

c.       Sumber Daya Udara

Selain kedua sumber daya tersebut di atas, ciptaan Allah SWT yang tidak kalah penting tetapi sering terlupakan atau disepelekan adalah udara. Padahal tanpa udara takkan pernah ada kehidupan. Tanpa udara bersih takkan diperoleh kehidupan sehat. Setiap hari rata-rata manusia menarik napas 26.000 kali berkisar antara 18 sampai 22 kali setiap menitnya.

Pentingnya udara sering diabaikan terutama karena sampai kini kita masih bisa memperolehnya tanpa harus mengeluarkan biaya. Padahal di Tokyo saat ini mulai dijual udara bersih (oksigen) dalam tabung. Suatu kejutan pertama yang menyadarkan manusia akan bahaya udara kotor terjadi di Inggris pada tahun 1952 yang dikenal dengan "The Great London Smog" yang menyebabkan sekitar 4000 jiwa melayang dan sejumlah besar penduduk menderita penyakit bronkitis, jantung dan berbagai penyakit pernapasan lainnya. Bahkan bangunan, lukisan, patung atau monumenpun hancur, karena asap dan gas mobil[6].

Upaya yang bisa di tempuh antara lain : memperluas kawasan hijau (hutan kota), pemakaian bahan bakar akrab lingkungan (BBL), knalpot dipasang filter, dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

3.      Kerusakan Lingkungan

Manusia telah diperingatkan Allah SWT dan Rasul-Nya agar jangan melakukan kerusakan di bumi, akan tetapi manusia mengingkarinya. Allah SWT berfirman :

Artinya: dan bila dikatakan kepada mereka:"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". mereka menjawab: "Sesungguhnya Kami orang-orang yang Mengadakan perbaikan. (QS. Al-Baqarah[2]: 11)

     Keingkaran mereka disebabkan karena keserakahan mereka dan mereka mengingkari petunjuk Allah SWT dalam mengelola bumi ini. Sehingga terjadilah bencana alam dan kerusakan di bumi karena ulah tangan manusia. Allah SWT berfirman :

Artinya: telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah: "Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah). (QS. Ar Ruum [30]: 41-42).

Di samping adanya problematika ketiga sumber daya vital di atas, Otto Soemarwoto membagi kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan bumi menjadi dua, yaitu kerusakan yang bersifat regional (seperti hujan asam) dan yang bersifat global (seperti pemanasan global, kepunahan jenis, dan kerusakan lapisan ozon di stratosfer).[7]

Upaya nyata yang perlu dilakukan untuk menghindari bencana itu antara lain dengan menggunakan energi secara efisien, mengembangkan sumber energi baru dan aman, mencegah terjadinya kebakaran dan penggundulan hutan atau penebangan pohon secara besar-besaran, menanam pepohonan baru, menggalakan penggunaan transportasi umum. Atau kampanye besar-besaran untuk mengurangi penggunaan traktor, diesel, lemari es, kaleng semprot, AC dan lain-lain. Langkah ini mudah diucapkan tapi sulit dilaksanakan. Namun hal itu tetap harus dilakukan, seperti yang dicetuskan oleh Gurmit Singh : "Global warning on global warming demands global action". Peringatan global terhadap pemanasan global menuntut adanya tindakan global. 

4.      Solusi Pengelolaan Lingkungan

Proses kerusakan lingkungan berjalan secara progresif dan membuat lingkungan tidak nyaman bagi manusia, bahkan jika terus berjalan akan dapat membuatnya tidak sesuai lagi untuk kehidupan kita. Itu semua karena ulah tangan manusia sendiri, sehingga bencananya juga akan menimpa manusia itu sendiri.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pendekatan yang dapat kita lakukan diantaranya dengan pengembangan Sumber Daya Manusia yang handal, pembangunan lingkungan berkelanjutan, dan kembali kepada petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Adapun syarat SDM handal antara lain SDM sadar akan lingkungan dan berpandangan holistis, sadar hukum, dan mempunyai komitmen terhadap lingkungan.

Kita diajarkan untuk hidup serasi dengan alam sekitar kita, dengan sesama manusia dan dengan Allah SWT. Allah berfirman :  

Artinya: dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.(QS. Al-anbiya'[21] : 107).

Pandangan hidup ini mencerminkan pandangan yang holistis terhadap kehidupan kita, yaitu bahwa manusia adalah bagian dari lingkungan tempat hidupnya. Dalam pandangan ini sistem sosial manusia bersama dengan sistem biogeofisik membentuk satu kesatuan yang disebut ekosistem sosiobiogeofisik, sehingga manusia merupakan bagian dari ekosistem tempat hidupnya dan bukannya hidup diluarnya. Oleh karenanya, keselamatan dan kesejahteraan manusia tergantung dari keutuhan ekosistem tempat hidupnya. Jika terjadi kerusakan pada ekosistemnya, manusia akan menderita. Karena itu walaupun biogeofisik merupakan sumberdaya bagi manusia, namun pemanfaatannya untuk kebutuhan hidupnya dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kerusakan pada ekosistem. Dengan begitu manusia akan sadar terhadap hukum yang mengatur lingkungan hidup dari Allah SWT dan komitmen terhadap masalah-masalah lingkungan hidup.

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, Islam meletakkan pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan sebagai bagian integral dari proses ibadah yang dijalankan oleh penganutnya. Kewajiban setiap muslim dalam menjaga lingkungan yang baik telah termaktub di dalam Alqur'an dan juga diberikan contohnya dalam beberapa hadis nabi, termasuk ganjaran atau hukuman bagi yang tidak mengindahkan kewajiban tersebut. Usaha yang terus menerus masih harus dilakukan guna menyadarkan mereka sehingga pengelolaan lingkungan yang baik dan terpadu menjadi bagian dari hidup mereka. Selain itu, dengan menyadari hukuman berat yang Allah SWT akan berikan pada mereka apabila melakukan kerusakan, akan menjauhkan mereka dari perbuatan yang merusak tersebut.

Maka dari itu, menurut hemat penyusun kebersihan adalah merupakan hal yang penting kita prioritaskan untuk mencapai kehidupan yang idela baik itu, di dunia dan di kehidupan akhirat kelak.

B.     Saran

Penyusun sadari dalam penyusunan Makala ini, masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki, maka dari itu, penyusun mohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikin makalah ini. Terutama kepada bapak dosen selaku pengampu mata kuliah tafsir al-qur'an dan pada tema-teman yang dimulyakan oleh allah.

DAFTAR PUSTAKA

 

-    Majid Abdul 1997. Mujizat Al-Qur'an dan As-Sunnah Tentang IPTEK. Jakarta. Gema Insani Press.

-   Al-Quran dan Hadist Terbukti Ampuh Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup,

               Eramuslim, 1 November 2007

-   Budihardjo Eko, 1997. Lingkungan Binaan dan Tata Ruang Kota.

Yogyakarta. Andi Offset.

-  http://dkmfahutan.wordpress.com/2006/09/19/al-quran-dan-as-sunnah-tentang-lingkungan-hidup/

-   Mitchell Bruce dkk, 2000. Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan.   Yogyakarta.Gadjah Mada University Press.

-   Soemarwoto Otto, 1997. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta. Djambatan.

-   Widi Agus Pratikno, dkk. 1997. Perencanaan Fasilitas Pantai dan Laut. Yogyakarta. BPFE.

 



[1]               Abdul Majid 1997. Mujizat Al-Qur'an dan As-Sunnah Tentang IPTEK. Jakarta. Gema Insani Press. Hal. 194.

[2] Otto Soemarwoto. 1997. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta. Djambatan. Hal. 59.

[3] Bruce Mitchell, dkk. 2000. Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.

[4]         Eko Budihardjo, Prof. Ir. MSc. 1997. Lingkungan Binaan dan Tata Ruang Kota. Yogyakarta. Andi Offset. Hal. 26-27

[5] Widi Agus Pratikno, dkk. 1997. Perencanaan Fasilitas Pantai dan Laut. Yogyakarta. BPFE. Hal. 10-12.

[7] Al-Quran dan Hadist Terbukti Ampuh Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup, Eramuslim, 1 November 2007

 

comdev

comdev
Write here, about you and your blog.
 
Copyright 2009 KOMPILASI MAKALAH PMI UIN JAKARTA All rights reserved.
Free Blogger Templates by DeluxeTemplates.net
Wordpress Theme by EZwpthemes