Selamat Datang Di Komunitas Pengembang Masyarakat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


“AL-QUR’AN”
Oleh:
Arianne Sarah
Khairul Anam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Al-Qur’an merupakan kitab Akhiruzzaman sekaligus penyempurna dari kitab-kita terdahulu (Taurot, Zabur, Injil, dan lain-lainnya) yang mana al-Qur’an terdiri dari 114 surat dengan jumlah ayat 6342. Keseluruhan waktu turunnya adalah 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari, dan terbagi dalam dua fase. Yaitu fase selama rasulullah berada di mekkah, kurang lebih 12 tahun, 2 bulan dan 22 hari, dan fase selama ia berada dimadinah, kurang lebih 10 tahun.[1]
            Ayat-ayat yang turun di mekkah pendek-pendek dan berisi soal-soal keimanan, sedang ayat-ayat yang turun di madinah benyak yang berisi hukum-hukum dan tata aturan kemasyarakatan. Oleh karena itu kebanyakan ayatnya panjang-panjang, sesuai dengan tabi’at kata-kata pada perundang-undangan. Begitupun juga halnya yang berkaitan dengan Ushul Fiqh, al-Qur’an merppakan sumber utama dalam menentukan dan menyimpulkan suatu hukum-hukum tertentu yang nantinya dijadikan rujukan dalam  kehidupan setiap hari. Baik itu itu, hukum antar sesama manusia dan hukum yang berkaitan langsung dengan tuhan.
Maka dari itu, kami selaku penyusun makalah ini akan membahas dengan jelas dengan menggunakan Bahasa sederhana yang nantinya supaya mudah dipahami oleh pembaca.
Dengan demikian setelah membaca, memahami esensi dari makalah ini, diharapakan bagi kita mendapatkan pengetahuan baru khususnya pada aspek kandungan al-Qur’an yang bisa memberikan manfaat dan barokah bagi kita.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian al-Qur’an.
2.      Macam-macam nama al-Qur’an.
3.      Keistimewaan Al-Qur’an.
4.      Kehujahan al-Qur’an.
5.      Dalalah al-Qur’an tentang Hukum.
6.      Penjelasan al-Qur’an tentang Hukum.
7.      Struktur al-Qur’an terhadap Hukum.
8.      Beberapa kaidah Ushul Fiqh yang terkait dengan al-Qur’an.

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Agar menjadi tambahan ilmu bagi kita khususnya tentang Al-Qur’an pada mata kuliah Ushul Fiqh.
2.      Agar menjadi acuan bagi kita dalam mendalami, dan memahami kandungan-kandungan al-Qur’an.
3.      Untuk memenuhi tugas kelompok sebagai nila formatif pada mata kuliah Ushul Fiqh.

BAB II
PEMBAHASAN TEORITIS

A.    PENGERTIAN AL-QUR’AN
Secara etimologis al-Qur’an adalah masdar dari kata Qaraa (قراء) yang mempunyai “Membaca”, setimbang dengan kata Fu’lana (فعلان). Ada dua pengertian al-Qur’an dalam Bahasa arab, yaitu Qur’an  (قرأن)  berarti “Bacaan” dan “apa yang tertulis padanya” Maqru’ (مقروء). Sedangkan secara terminologis al-Qur’an adalah kalam allah, mengandung mu’jizat dan diturunkan kepada rasulullah, muhammas saw. Dalam Bahasa arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, terdapat dalam Mushaf, di mulai dari surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat Annas.[2]
Dari definisi di atas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa al-Quran adalah firman allah SWT. Yang di turunkan kepada nabi Muhammad SAW. Dengan menggunakan Bahasa arab, dengan perantara malaikat jibril, membacanya merupakan ibadah, terdapat dalam Mushaf, diawali dengan surat Al-Fatihan dan diakhiri dengan surat Annas.[3]

B.     MACAM-MACAM NAMA AL-QUR’AN
Nama bagi al-Qur’an seperti yang disebutkannya sendiri bermacam-macam, dan masing-masing nama itu mengandung arti dan dan makna tertentu, antara lain:
1.        Al-kitab artinya: buku atau tulisan. Arti ini utuk mengingatkan kaum muslimin supaya membukanya menjadi buku.
2.        Al-Qur’an artinya: bacaan. Arti ini megingatkan supaya ia dipelihara atau dihafal bacaannya di luar kepala.
3.        Al-Furqan artinya; pemisah. Arti ini mengingatkan supaya dalam mencari garis pemisah antara kebenaran dan kebathilan, yang baik dan buruk haruslah dari padanya atau mempunyai rujukan padanya.
4.        Huda artinya; petunjuk. Artinya ini mengingatkan bahwa petunjuk tentang kebenaran hanyalah petunjuk yang diberikannya atau yang mempunyai rujukan kepadanya.
5.        Al-zikr artinya: ingat. Arti ini menunjukkan bahwa ia berisikan peringatan dan agar selalu diingat tuntutannya dalam melakukan setiap tindakan.[4] 

C.    KEISTIMEWAAN AL-QUR’AN
Ada beberapa keistimewaan kekuasaan al-Qur’an, ialah dari segi lafazh dan makna yang datang dari allah swt. Dan sesungguhnya lafazh yang berbahasa arab itu diturunkan allah kedalam kalbu rasulullah saw. Dan dalam hal ini rasulullah hanya membacakan al-Qur’an dan menyampaikan kepada umat manusia. Dari keistimewaan ini, maka terdapat hal sebagai berikut”
1.      Hal-hal yang allah ilhamkan kepada rasulullah saw. Tanpa menyebutkan lafazh-lafazh, tetapi rasulullah sendiri yang mengungkapkan dengan bahasanya sendiri sesuai dengan yang diilhhamkan, tidak termasuk kategori al-qur’an, namun termasuk kelompok hadist-hadist rasulullah. Begitu pula dengan dengan hadist qudsi yag merupakan cerita tuhan kepada rasulullah, bukan termasuk al-Qur’an, dan ketetapan hukumnya tidak seperti al-qur’an. Semua itu tidak mendudukiderrajat al-Qur’an dalam hal kehujahan, tidak bisa dipakai sebagai bacaan shalat, dan membacanya pun tidak termasuk sibadah.
2.      Lafazh-lafazh arab sebagai tafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang maknanya sama dan bisa memberikan arti sesuaut dengan lafazh aslinya, juga tidak bisa disebut sebagai lafaszh al-qur’an, walaupun tafsiran itu sesuai dengan makna dalil yang ditafsiri. Hal ini dikarenakan bahsa al-Qur’an terdiri dari lafazh-lafazh yang sangat khusus, dna turun dari allah SWT.
3.      Terjemahan surat atau ayat al-qur’an dalam Bahasa selain Bahasa arab, juga tidak bisa disebut sebagai al-Qur’an, walaupun hasil terjemahan tersebut dilakukan secara teliti dan sempurna sesuai dengan makna yang diterjemahkan, al-Qur’an terdiri dari lafazh-lafazh arab yang khusus, dan turunkan dari allah swt.[5]    
   
D.    KEHUJAHAN AL-QUR’AN
Argumentasi yang menunjukkan bahwa al-Qur’an adalah hujjah bagi umat manusia, dan hukum-hukum di dalam al-Qur’an merupakan undang-undang yang wajib dipatuhi, ialah karena al-Qur’an diturunkan dari allah dengan jalan Qath’i yang kebenarannya tidak bisa diragukan lagi. Kemudian, alasan yang menunjukkan bahwa al-Qur’an itu datang dari allah ialah mukjizat al-Qur’an yang mampu menundukkan yang manusia tidak mungkin mampu menirunya.[6]   
Sebagaimana firrman Allah SWT beriku:
 Artinya: Katakanlah: "Datangkanlah olehmu sebuah kitab dari sisi Allah yang kitab itu lebih (dapat) memberi petunjuk daripada keduanya (Taurat dan Al Quran) niscaya aku mengikutinya, jika kamu sungguh orang-orang yang benar". Maka jika mereka tidak Menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesung- guhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. sesung- guhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Q.S. al-Qhashas 28:49-50 )

E.     PENJELASAN AL-QUR’AN TENTANG HUKUM
Para Ushul Fiqh menetapkan bahwa al-Qur’an sebagai sumber utama hukum islam telah menjelaskan hukum-hukum yang terkandung didalamnya dengan cara:[7]
1.        Penjelasan rinci (juz’i) terhadap sebagian hukum-hukum yang dikandungnya, seperti yang berkaitan degan masalah aqidah, hukum waris, hukum-hukum yang terkaita dengan masalah pidana hudud, kaffarat. Hukum-hukum yang rinci ini, menurut para ahli Ushul Fiqh, disebut sebagai hukum ta’abbudi yang tidak bisa dimasuki oleh logika.
2.        Penjeasan al-Qur’an terhadap sebagian besar hukum-hukum tidak bersifat global (kulli), umum, dan mutlak, seperti dalam masalah shalat yang tidak dirinci beberapa kali sehari dikerjakan, beberapa rakaat untuk satu kali shalat, apa rukun ddan syaratnya. Untuk hukum-hukum yang bersifat global, umum, dan multak ini, rasulullah saw. Melalui sunahnya bertugas menjelaskan, mengkhususkan, dan membbatasinya.[8]
Hal ini yang diugkapkan al-Qur’an dalam surat al-Nahl, 16: 44 berikut:          
Artinya: keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan, (Q.S. al-Nahl, 16:44)
Hikmah yang terkandung dalam hal terbatasnya hukum-hukum rinci yang diturunkan allah melalui al-Qur’an, menurut para ahli ushul fiqh, addalah agar hukum-hukum global dan umum tersebut dapat mengakomodasi perkembangan dan kemajuan umat manusia ditempat dan zaaman yang berbeda, sehingga kemaslahatan umat manusia senantiasa terayomi oleh al-Qur’an.  

F.     DALALAH AL-QUR’AN TENTANG HUKUM
Al-Qur’an yang diturunkan secara mutawatir, dari segi turunnya berkualitas qath’I (pasti benar). Akan tetapi, hukum-hukum yang dikandung al-Qur’an adakalanya bersifat Qath’i dan adakalanya bersifat Zhanni (relative benar). Untuk lebih jelasnya mengenai dua dalalah ini (Qath’i dan Zhanni) akan kami uraikan secara detail sebagai berikut:
1.      Qath’i
Adalah lafal-lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya. Ayat-ayat seperti ini misalnya, ayat-ayat waris, hudud, dan kaffarat. Contohnya, firman allah dalam surat An-Nisa’, 4:11 berikut:
Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. An-Nisa’, 4:11)
Contoh lain adalah surat An-Nur, 24:2 berikut:
Artinya: perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nur, 24:2)
Bilangan-bilangan pada ayat diatas yakni; bagian waris, seratus dera bagi orang yang melakukan zina, menurut para ulama usul fiqh, mengandung hukum yang qath’I dan tidak bisa dipahami dengan pengertian lain.
2.      Zhanni
Adalah lafal-lafal yang dalam al-Qur’an mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk dita’wilkan. Misalnya, sebagaimana firman allah swt. Seperti berikut:
Artinya: laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (q.s. al-ma’ida, 5:38)
Kata “tangan” dalam ayat ini mengandung kemungkinan yang dimaksud adalah tangan kanan atau tangan kiri, disamping juga mengandung kemungkinan tangan tangan itu hanya sampai pergelangan saja atau sampai siku. Penjelesan untuk yang dimaksud dengan “tangan” ini ditentukan dalam hadis rasulullah saw. Kekuatan hukum kata-kata yang seperti ini, menurut para ulama ushul fiqh bersifat zanni (relative benar). Oleh sebab itu, para mujahid boleh memilih pengertian yang mana yang terkuat pandangannya serta yang didukung oleh dalil lain.

G.    MACAM-MACAM HUKUM YANG DIKANDUNG DALAM AL-QUR’AN
Ada beberapa hukum yang dikandung dalam al-Qur’an pada khususnya, yakni: Ahkam I’tiqadiyah, Ahkam Khuluqiyah, dan Ahkam Amaliyah. Untuk lebih jelasnya dari tiga macam hukum ini akan kami uraikan sebagaimana berikut:
1.      Ahkam I’tiqadiyah
Adalah hukum-hukum akidah yang berkait erat dengan masalah-masalah yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf, tentang para malaikat, kitab-kitab, para rasul, dan hari pembalasan.
2.      Ahkam Khuluqiyah
Adalah hukum-hukum akhlak, berkait erat dengan masalah-masalah yang harus dipakai sebagai hiasan hidup bagi setiap mukallaf, yakni selalu mencari keutamaan dan menghindar dari kehinaan.
3.      Ahkam Amaliyah
Adalah hukum-hukum amal, berkaitan erat dengan seluruh tindakan atau perbuatan mukalaf, baik ucapan, perbuatan, perjanjian, (akad), masalah belanja.[9]
Dari ketiga macam hukum diatas ini yang disebut sebagai filqhul qur’an, dan dimaksud dengan ilmu Ushul Fiqh yang bisa mengantarkan kepada Fiqh tersebut.

H.    STRUKTUR AL-QUR’AN TERHADAP HUKUM
Salah satu keistimewaan al-Qur’an adalah struktur Bahasa yang berbeda yang dipergunakan dalam menentukan hukum. Dalam mengistinbatkan hukum-hukum yang di kandung al-Qur’an, menurut ulama Ushul Fiqh, harus diperhatikan berbagai struktur Bahasa yang dipergunakan.[10] Oleh sebab itu, struktur yang dipergunakan al-Qur’an dalam kaitannya dengan hukum, diantarnya adalah sebagai berikut:
1.        Setiap perubahan yang di anggap agung oleh allah, di puji pelakunya, dicintai, dinyatakan pelakunya sebagai orang Istiqamah dan mendapatkan berkah, maka perbuatan itu dituntut untuk dilakukan. Oleh sebab itu hukum yang dikandungnya bisa berbentuk wajib dan juga bisa berbentuk sunah.[11]
2.        Setiapa perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan atau pelakunya dikecam atau dicela, atau pelakunya disamakan dengan hewan, atau pekerjaan itu disebut sebagai pekerjaan setan, atau pekerjaan itu menyebabkan pelakunya menerima hukuman dunia atau akhirat, atau pekerjaan itu dianggap najis, kotor, membawa kepada permusuhan, dan membawa kepada kefasikan, maka pekerjaan itu dituntut untuk ditinggalkan. Apabila dilakukan juga, maka pelakunya dicela atau disiksa baik di dunia maupun di akhirat. Selanjutnya larangan ini bersifat pasti (dikatakan haram mengerjakannya) dan bisa juga bersifat tidak pasti (disebut sebagai makruh).[12]
3.        Apabila ayat itu menunjukkan pekerjaan itu boleh dilakukan atau halal, atau meniadakan kesulitan dan dosa bagi pelakunya, maka hukumnya mubah. Artinya, boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan, tanpa mendapatkan imbalan apapun.

I.       BEBERAPA KAIDAH USHUL FIQH YANG TERKAIT DENGAN AL-QUR’AN
Para ulama ushul fiqh, mengemukakan beberapa kaidah umum ushul fiqh yang terkait dengan al-Qur’an. Kaidah-kaidah itu diantaranya adalah:
1.      Al-Qur’an merupakan dan sumber utama hukum islam, sehingga seluruh sumber hukum atau metode istinbat hukum harus mengacu kepada kaidah umum yang dikandung al-Qur’an.
2.      Untuk memahami kandungan al-Qur’an, mujtahid harus mengetahui secara baik sebab-sebab diturunkannya al-qur’an (Asbab Al-Nuzul) karena ayat-ayat al-Qur’an itu diturunkan secara berharap sesuai dengan situasi dan kondisi sosial masyarkat ketika itu.[13]

BAB II
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT. yang diturunkan melalui perantara malaikat jibril kedalam kalbu rasulullah saw. Dengan menggunakan Bahasa arab dan disertai dengan kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul, dan agar dijadikan sebagai dustur (undang-undang) bagi seluruh umat manusia, disamping amal ibadah jika membacanya.
Intinya, bahwa pada sub pembahasan kandungan al-Qur’an ini memuat segala hal yang berkaitan dengan masalah-masalah ke al-Qur’anan, baik itu yang berkaitan dengan Pengertian al-Qur’an, Macam-Macam Nama Al-Qur’an, Keistimewaan Al-Qur’an, Kehujahan Al-Qur’an, Penjelasan Al-Qur’an Tentang Hukum, Dalalah Al-Qur’an Tentang Hukum, Macam-Macam Hukum Yang Dikandung Dalam Al-Qur’an, Struktur Al-Qur’an Terhadap Hukum, Beberapa Kaidah Ushul Fiqh Yang Terkait Dengan Al-Qur’an. Yang kami Bahasa dengan jelas dan lugas pada sub pembahasan Bab II Pembahasan Teoritis.

B.     SARAN
Kami menyadari dalam sistematika makalah ini maish banyak kekurangan yag harus diperbaiki dan disempurnakan. Maka dari itu, kami selaku penyusun mohon kritik dan saran yang konstruktif dari ibu dosen selaku pengampu Mata Kuliah Ushul Fiqh dan para pembaca yang budiman demi tercapainya makalah yang lebih berkualitas dan lebih bermanfaat bagi penyusun dan semua orang yang membutuhkan.

DAFTAR PUSTAKA
-   Hanafi Ahmad, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta, PT. Bulan Bintang, 1995.
-   Haroen Nasrun, Ushul Fiqh, Ciputat, PT Logos Wacana Ilmu, 1997.
-   Abdullah Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam Permasalahan Dan
Fleksibilitasnya. Jakarta,  Sinar Grafika, 2007.
-   Khallaf Wahab Abdul, Kaidah-Kaidah Hukum Islam. Bandung, Risalah, 1947.
-    Zakiyuddin Sya’ban, Ushul Fiqh Al-Islami. Mesir, Dar Al-Ta’lif, 1961.



[1] Ahmad Hanafi, MA., Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta, PT. Bulan Bintang, 1995, hal_55
[2]  Dr. H. Nasrun Haroen, M.A, Ushul Fiqh, Ciputat, PT Logos Wacana Ilmu, 1997, hal_19-20
[3] ibid.hal_20
[4]               Dr. H. Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam Permasalahan Dan Fleksibilitasnya. Jakarta,  Sinar Grafika, 2007, hal_9
[5] Dr. Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam. Bandung, Risalah, 1947, hal_22
[6] ibid.hal_23
[7] Zakiyuddin Sya’ban, Ushul Fiqh Al-Islami. Mesir, Dar Al-Ta’lif, 1961, hal_144
[8] Dr. H. Nasrun Haroen, M.A, Loc. it. hal_30
[9] Dr. Abdul Wahab Khallaf, Op.Cit. hal_38
[10] Dr. H. Nasrun Haroen, M.A, Op.Cit.hal_33
[11] Ibid.hal_34
[12] Ibid.hal_34
[13] Ibid.hal_35

comdev

comdev
Write here, about you and your blog.
 
Copyright 2009 KOMPILASI MAKALAH PMI UIN JAKARTA All rights reserved.
Free Blogger Templates by DeluxeTemplates.net
Wordpress Theme by EZwpthemes