Selamat Datang Di Komunitas Pengembang Masyarakat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI ISLAM DAN SISTEM EKONOMI KONVENSIONAL (KAPITALISME DAN SOSIALISME)

Oleh: Jainun Noni

Khairul Anam

PEMBAHASAN TEORITIS

Seperti kita ketahui sejauh ini, kita telah mengetahui perbedaan-perbedaan yang diametral antara paradigma yang mendasari ekonomi konvensional dengan paradigma  mendasari ekonomi islam. Keduanya tidak mungkin dan tidak akan pernah mungkin untuk dikompromikan, karena masing-masingnya didasarkan atas pandangan dunia (weltaschaung) yang berbeda[1].  Untuk lebih jelasnya perbedaan sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi konvensional akan kami uraikan sebgaimana berikut: 

A.    EKONOMI ISLAM

Adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari al-qur'an dan sunah rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai  macam bid'ah (lingkungan) dan setiap zaman[2]. 

Dari definisi di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam ekonomi  islam terdapat dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi islam, yaitu al-qur'an dan sunah tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapan pun dan dimana saja), tetapi pada praktiknya untuk hal-hal dan sistuasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku luwes atau murunah  da nada pula yang bisa mengalami perubahan.  

1.      Sumber-Sumber Ekonomi Islam

a)      Al-Qur'an

Adalah sumber pertama dan utama bagi ekonomi islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual beli. Sebagaimana firman alla swt. Berikut:

Artinya:

orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS.Al-Baqarah.[2]:275)

 

Artinya: dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. (QS. An Nahl [16]: 5)

b)     As-sunah An-Nabawiyah

Adalah sumber kedua dalam perundang-undangan islam..  di dalamnya dapat kita  jumpai khazanah aturan perekonomian islam. Diantaranya seperti sebuah hadist yang isinya memerintahkan untuk menjaga dan melindungi harta, baik milik pribadi maupun umum serta tidak boleh mengambil yang bukan miliknya[3], seperti berikut:

"sesungguhnya (menummpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian, (mengganggu) kehormatan kalian haram sebgaimana haramnya dari kalian saat ini, di bulan ini, di negeri ini…" (HR. Bukhari)      

c)      Kitab-Kitab Fiqih Umum

Kitab-kitab ini menjelaskan ibadah dan muamalah, di dalamnya terdapat pula bahasan tentang ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah al-muamalah al-maliyah, isinya merupakan hasil-hasil ijtihad ulama terutama dalam mengeluarkan hukum-hukum  dari dalil-dalil al-qur'an  maupun hadis yang shahih.

d)     Kitab-Kitab Fikih Khusus (Al-Maula Wal-Iqtishaadi)

Kitab-kitab ini yang secara khusus membahas masalah yang berkaitan dengan uang, harta lainnya, dan ekonomi.

2.      Keistimewaan dan Karakteristik Ekonomi Islam

a)      Ekonomi islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep islam yang utuh dan menyeluruh.

b)     Aktivitas ekonomi islam merupakan suatu bentuk ibadah.

c)      Tatanan ekonomi islam memiliki tujuan yang sangat mulia.

d)     Ekonomi islam merupakan sistem yang memliki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada allah SWT.

e)      Ekonomi islam merupakan sistem yang menyelaraskan antara maslahat individu dan maslahat umum. 

3.       Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam

a)      Prinsip Tauhid

Tauhid adalah fondasi keimanan Islam. Ini bermakna bahwa segala apa yang di alam semesta ini didesain dan dicipta dengan sengaja oleh Allah SWT, bukan kebetulan, dan semuanya pasti memiliki tujuan. Tujuan inilah yang memberikan signifikansi dan makna pada eksistensi jagat raya, termasuk manusia yang menjadi salah satu penghuni di dalamnya.

b)     Prinsip Khilafah

Manusia adalah khalifah Allah SWT di muka bumi. Ia dibekali dengan perangkat baik jasmaniah maupun rohaniah untuk dapat berperan secara efektif sebagai khalifah-Nya. Implikasi dari prinsip ini adalah:

ü  persaudaraan universal.

ü  sumber daya adalah amanah.

ü  gaya hidup sederhana.

c)      Prinsip Keadilan

Keadilan adalah salah satu misi utama ajaran Islam. Implikasi dari prinsip ini adalah:

ü  pemenuhan kebutuhan pokok manusia.

ü  sumber-sumber pendapatan yang halal dan tayyib.

ü  distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata.

ü  pertumbuhan dan stabilitas.[4]

d)     Mengakui Hak Milik (baik secara individu atau umum)

e)      Kebebasan Ekonomi Bersyarat.

f)       AT-TAKAFUL AL-IJTIMA'I (kebebasan dalam menanggung suatu).

g)      Penghapusan dan Pelarangan Riba.

h)     Menjalankan Usaha-Usaha Yang Halal.[5]

B.     EKONOMI KONVENSIONAL

Ekonomi konvensional seperti kita ketahui bahwa dia melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler (berorintasi hanya pada kehidupan duniawi, kini dan di sini), dan sama sekali tidak memasukkan tuhan serta tanggung jawab manusia kepada tuhan di akhirat dalam bangun pemikirannya. Karena itu ilmu ekonomi menjadi bebas nilai (positivistik). Agar dalam prolog ini tidak terlalu jauh berikut akan uraian dua bentuk ekonomi konvensional sebagaimana berikut:

1.      Kapitalisme

Adalah sistem perekonomian yang berdasarkan hak milik partikelir yang menekankan kebebasan dalam lapangan produksi, kebebasan untuk membelanjakan pendapatan, bermonopoli dan sebagainya.[6]

            Jadi,kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya "kapital". Seperti sistem ekonomi lainnya, kapitalisme juga mengandung unsur pokok yang merupakan semangat atau pandangan ekonomi jumlah dari keseluruhan tujuan, motif dan prinsip. Motif dan prinsip ini didominasi oleh tiga gagasan: perolehan, persaingan dan rasionalitas.[7]   

            Tujuan kegiatan ekonomi dalam kapitalisme ialah perolehan menurut ukuran uang. Gagasan memperbanyak jumlah uang yang tersedia merupakan kebalikan dari gagasan memperoleh nafkah yang menguasai semua sistem kapitalis, terutama ekonomi kerajinan tangan feudal. Sekalipun perolehan merupakan tujuan dari kegiatan ekonomi, namun sikap yang ditunjukkan dalam proses perolehan membentuk isi gagasan persaingan. Sikap yang secara logik terkandung dalam perolehan ini dapat dilukiskan sebagai kebebasan perolehan dari luar.[8]    

            Karena kebebasannya dari peraturan, kapitalisme pada hakikatnya bersandar pada kesadaran individu akan kekuasaan alaminya. Karena itu kegiatan ekonomi ini berhubungan erat dengan risiko pribadi, tapi si pelaku ekonomi bebas untuk mengusahakan keberhasilan ekonomi dengan cara apa saja yang dipilihnya, asal saja tidak melanggar hukum pidana.

Adapun ciri-ciri kapitalisme yang paling menonjol akan kami uraikan sebagai berikut:

a.      Tidak Ada Perencanaan

Tidak adanya suatu rencana ekonomi sentral merupakan salah satu dari ciri kapitalisme yang menonnjol, para ahli ekonomi negeri kapitalis, terutama bersandarr pada tindakan individual yang bebas (tapii saling tergantung) dari jutaan ekonomi pribadi. Tindakan ini tidak terkordinasi oleh suatu rencana pusat. Harga pasar, yang dijadikan dasar keputusan dan perhitungan unit yang memproduksi, pada umumnya tidak ditentukan oleh pemerintah.     

b.      Kekuasaan Konsumen

Tidak adanya suatu rencana ekonomi sentral mengandung arti adanya kekuasaan para konsumen dalam ekonomi kapitalis. Tetapi adanya kekuasaan terpusat itu justru membahayakan kekuasaan konsumen itu sendiri, karena mereka yang mempuunyai kewajiban dan kekuasaan untuk berencana dapat selalu tergoda untuk menggantikan keputusan mereka (yang diangggap superior) dengan keinginan para konsumen.[9]

c.       Kebebasan Memilih Pekerjaan

Kebebasan memilih pekerjaan selalu dianggap sebagai salah satu ciri terpenting kapitalisme. Jadi kebebasan memilih pekerjaan ini mengandung arti bahwa untuk menarik  suplai dari suatu jenis khusus tenaga kerja yang mencukupi pada suatu industri, dimana tenaga kerja ini lebih dibutuhkan dari pada dimanapun juga, maka pemmbberian upah harus cukup tinggi agar mempunyai daya tarik. Karena itu, kebebasan memilih pekerjaan itu bertentangan dengan distribusi pendapatanyangg merata. Memilih pekerjaan dengan bebas mungkinn hanya sedikit artinya. Karl marx mengemukakan bahwa pekerjaan dalam sistem kapitalis adalah "bebas dalam arti ganda, pertama sebagai manusia bebas ia dapat memberikan tenaga kerjanya sebagai komoditinya sendiri, kedua ia tidak mempunyai komoditi lain untuk dijual, dan ia pun tidak mempunyai segala sesuatu yang diperlukan untuk merealisasikan tenaga kerjanya".[10]     

d.      Kebebasan Berusaha

Kebebasan berusaha merupakan ciri lain dari kapitalisme. Kebebasan usaha swasta ini  memerlukan adanya alat produksi material oleh swasta. Tanpa hak pemilikan ini tentunya hampir tidak mungkin ada suatu ekonomi yang tidak terencana, yang  mengandung arti  kebebasan prakarsa individual. Bila pemerintah tidak mengkordinasi usaha  produktif dari warganya tentu kordinasi itu merupakan hhasil kegiatan swasta. Demikianlah kita lihat bahwa lembaga hak milik pribadi dianggap sebagai bagian dari sistem kapitalisme, karena kebebasan ditafsirkan sebagai kemerdekaan untuk memperoleh hak milik pribadi dianggap sebagai bagian dari sistem kapitalisme, karena kebebasan ditafsirkan sebagai kemerdekaan untuk memperoleh hak milik dengan produksi, pekerjaan atau pertukaran, dan melepaskannya dengan sekehendak hati. Selama hal itu tidak direbut paksa oleh orang lain.   

e.       Kebebasan Untuk Menabung dan Menginvestasi

Dalam kapitalisme, hak untuk menabung didukung dan ditingkatkan oleh hak untuk mewariskan kekayaan.hak untuk mewariskan (mewarisi) tidak dapat begitu mudah untuk diberikan dalam sistem ekonomi yang bertujuan tercapainya pemilihan alat produksi  material oleh pemerintah.

Karena itu, kebebasan untuk menabung, mewarisi, dan untuk menumpuk kekayaan lebih merupakan ciri khas kapitalisme dari pada pilihan bebas akan konsumsi dan kegiatan. Kebebasan untuk menginvestasi tercakup dalam sifat tidak terencananya ekonomi kapitalis. Dalam suatu ekonomi kapitalis, para penabung perorangan, dan menawarkan untuk membayar bunga dari hasil investasi mereka. Dengan cara ini, terbentuklah suku bunga pasar. Disamping arti pentingnya bagi penabung maupun bagi peminjam perorangan menurut kaum kapitalis, suku bunga pasar dapat memenuhi kebutuhan sosial akan suatu rintangan guna melindungi sumber daya untuk memenuhi konsumsi dewasa ini agar jangan sampai habis dimasa depan. Tetapi dalam suatu ekonomi yang ini agar jangan sampai habis di masa depan. Tetapi dalam suatu ekonomi yang tidak berencana dapat saja terjadi ketimpangan antara tabungan investasi. Hal ini dapat saja terjadi karena kebebasan untuk mengkonsumsi, menabung, dan menginvestasi.

f.       Persaingan dan Monopoli

Struktur ekonomi kapitalis adalah struktur bersaing. Hal tersebut merupakan suatu keharusan, karena jumlah persaingan yang cukup, sangat diperlukan bila seluruh proses produksi dan distribusi diatur oleh kekuatan pasar. Untuk mengiyakan insiatif secara terus menerus sehingga dapat melindungi konsumen terhadap eksploitasi, dan mempertahankan suatu  sistem harga yang cukup fleksibel maka kapitalisme mempunyai keyakinan bahwa persaingan diperlukkan dalam ekonomi. Selanjutnya kapitalisme menyatakan bahwa persaingan dapat menyebabkan suatu proses seleksi alami dan dengannya setiap individu dapat mencapai tingkat dalam posisi yang paling mampu untuk didudukinya. Mereka yang mampu memimpin dan berorganisasi eksekutif akan menjadi penguasa yang berhasil, mereka akan berada dalam posisi yang terbaik untuk melaksanakan kualitas yang dimilikinya. Penguasa yang tidak efesien akan tersingkir oleh proses kegagalan sederhana. Mereka yang paling cocok  untuk bekerja di bawah  pimpinan seseorang tentu saja akan menjadi seorang penerima upah.  Para  pekerja saling bersaing untuk memperoleh pekerja yang paling efesien, sehingga setiap tenaga kerja akan mendapat tempat dalam industri dengan memberikan jasa yang terbesar nilainya.[11]       

2.      Sosialisme

Sosialisme seperti dirumuskan dalam Encyclopedia Britannica, adalah kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratis pusat, dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik dari pada yang kini berlaku sebagaimana mestinya diarahkan. Menurut Joad, berbagai tindakan yang dianjurkan sosialisme untuk sosialisasi kehidupan masyarakat adalah:

v  Penghapusan pribadi atas milik alat produksi.

Hal ini akan digantikan oleh milik pemerintah serta pengawasan atas industri dan pelayanan utama.

v  Sifat dan luasnya industri dan produksi megabdi kepada kebutuhan sosial dan bukan kepada motif laba.

v  Dalam kapitalisme daya penggerak adalah laba pribadi. Hal ini akan digantikan oleh motif pelayanan sosial.

Adapun ciri-ciri dari sosialisme yang menonjol akan kami uraikan sebagaimana berikut:

a.      Adanya Perencenaan

Telah kita ketahui bahwa ekonomi negeri kapitalis terutama bersandar pada kebebasan tindakan perseorangan dari jutaan ekonomi pribadi. Tetapi dalam sosialisme, keputusan

tentang apa dan berapa banyak yang dihasilkan tidak lagi ditentukan oleh pertimbangan laba. Keputusan ini akan tercapai atas dasar kegunaan barang suatu bagi masyarakat. Sebagai ganti kerja tenaga produktif secara membuta, maka terdapat perencanaan terpusat tentang kehidupan ekonomi negara.[12]     

b.      Distribusi Pendapatan

Kaum sosialis mengatakan bahwa sistem mereka akan membentuk distribusi pendapatan secara lebih merata. Pernayaan ini didasarkan atas kenyataan bahwa hak milik negara atas alat pokok produksi dapat menghapuskan apa yang disebut pendapatan yang diterima tanpa kerja oleh orang-orang swasta. Bunga, sewa dan laba diberikan kepada pemerintah.

c.       Perusahaan Negara

Dalam sosialisme, industri tidak dalam tangan persusahaan perorangan,tetapi dikendalikan melaui suatu jenis orgaisasi umum.

d.      Persaingan dan Sosialisme

Konon suatu rintangan bagi efesiensi produktif dalam sosialisme terletak dalam kenyataan tidak adanya persaingan, sehingga perinsip seleksi alami dalam industri akan hancur. Dalam sosialisme, setiap posisi dalam industri akan tunduk pada percekcokan dan pengaruh terkutuk kehidupan politik. Kaum sosialis menjawab bahwa industri yang bersaing jauh lebih tidak efesien dari pada yang diyakini oleh para pembelanya. Pengaruh dan pilih kasih bukanlah hal yang aneh dalam bisnis swasta.

            Bahkan, beberapa ahli ekonomi mengemukakan bahwa masalah penetapan harga dalam sosialisme akan menghadirkan kesulitan besar karena sosialisme akan mencampuri ekonomi alami yang terkandung dalam sistem ekonomi bersaing.

e.       Insentif dan Sosialisme

Dengan menghapuskan pendapatan harta benda yang besar dan mengurangi perbedaan dalam upah, kaum sosialis yakin bahwa mereka akan melaksanakan tindakan pemerataan pendappatan yang jauh lebih besar dari yang kini ada. Tidak ada seorangpun yang sangat miskin, dan tidak ada seorang pun yang sangat kaya. Tetapi salah satu  kecaman paling keras yang dapat dilontarkan pada suatu program sosialis ialah sosialisme akan menghapus unsur insentif yang terdapat dalam kapitalisme.[13]

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

            SISTEM EKONOMI ISLAM adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari al-qur'an dan sunah rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai  macam bid'ah (lingkungan) dan setiap zaman.

            SISTEM EKONOMI KAPITALISME adalah sistem perekonomian yang berdasarkan hak milik partikelir yang menekankan kebebasan dalam lapangan produksi, kebebasan untuk membelanjakan pendapatan, bermonopoli dan sebagainya.

            SISTEM EKONOMI SOSIALISME adalah kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratis pusat, dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik dari pada yang kini berlaku sebagaimana mestinya diarahkan.

B.     SARAN

Kami sadari dalam penyusunan makalah ini, masih banyak kekurangan dan kesalahan. Baik itu berkaitan dengan sistematika penulisan, cara pengutipan dan cara penjabaran. Maka dari itu, penyusun mohon kritik dan saran yang kontruktif dari bapak dosen selaku pengampu mata kuliah sistem ekonomi islam dan para pembaca yang budiman demi kesempurnaan makalah ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

-      Karim Adiwarman, Ekonomi Mikro Islami. Jakarta, The Internasional Institute of Islamic  

Thought Indonesia, 2003.

-      Tanjung Syahri, Izzan Ahmad, Ayat-ayat Al-Qur'an yang Berdemensi Ekonomi. Bandung, PT.

Remaja Rosdakarya, 2006.

-      Chapra M. Umer, Masa Depan Ilmu Ekonomi, (terj.) Ikhwan Abidin, The Future of

Economics: An Islamic Perspective, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

-      Sakti Ali, Analisis Teoritis Ekonomi Islam. PARADIGMA & AQSA Publishing, 2007.

-      AL Barry Dahlan M., Patrio A Pius, Kamus Ilmiah Populer. Surabaya, ARKOLA, 1994.

-      Mannan Abdul M., Teori dan Praktek Ekonomi Islam.  Yogyakarta, PT. Dana Bhakti

Wakaf,1995.

 

 



[1]        Ir. Adiwarman Karim, SE, MA, Ekonomi Mikro Islami. Jakarta, The Internasional Institute of Islamic Thought Indonesia, 2003, hal_45

[2]        Drs. Ahmad Izzan, M.Ag, Syahri Tanjung, S.Ag, Ayat-ayat Al-Qur'an yang Berdemensi Ekonomi. Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2006, hal_32

[3] Ibid.hal_33

[4]         M. Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi, (terj.) Ikhwan Abidin, The Future of Economics: An Islamic Perspective, Jakarta: Gema Insani Press, 2001, hal_202

[5]        Ali Sakti, M.Ec, Analisis Teoritis Ekonomi Islam. PARADIGMA & AQSA Publishing, 2007, hal_59-60

[6] Pius A Patrio, M. Dahlan AL Barry, Kamus Ilmiah Populer. Surabaya, ARKOLA, 1994,  hal_305

[7]         Prof. M. Abdul Mannan, M.A., Phd., Teori dan Praktek Ekonomi Islam.  Yogyakarta, PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995, hal_311

[8] ibid.hal_311

[9] ibid.hal_312

[10] Ibid.hal_313

[11] ibid.hal_315-316

[12] ibid.hal_317

[13] ibid.hal_318-321

0 komentar:

Posting Komentar

comdev

comdev
Write here, about you and your blog.
 
Copyright 2009 KOMPILASI MAKALAH PMI UIN JAKARTA All rights reserved.
Free Blogger Templates by DeluxeTemplates.net
Wordpress Theme by EZwpthemes